Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Christianus Benny (CB) selaku Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Hal itu pun menyusul penahanan terhadap anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas atas perkara serupa.
“Sudah (tersangka),” tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Advertisement
Menurut Prabowo, Christianus Benny sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, dia pun ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya dia bersama-sama IT (perannya memalsukan dokumen izin tambang PT Sendawar Jaya),” kata Prabowo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas terkait tersangka kasus penerbitan dokumen perizinan pertambangan palsu. Nyatanya, hal itu terkait dengan kalahnya Kejagung dalam sidang perdata sengketa lahan dengan penggugat PT Sendawar Jaya.
“Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang, di tahap selanjutnya ini masih proses peradilan. Dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan, membuat dokumen-dokumen palsu,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Menurut Ketut, Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan PT Sendawar Jaya untuk kepentingan proses persidangan. Hingga akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memerintahkan Kejagung selaku tergugat untuk mengembalikan aset sitaan kasus Jiwasraya yang telah dijual ke PT Sendawar Jaya.
“Perkara yang lama, kemudian dieksekusi kemudian dilakukan upaya perdataan. Kita cek ada permainan dokumen,” kata Ketut.
Kalah Gugatan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan perusahaan terpidana Heru Hidayat yakni PT Gunung Baru Utama kalah dalam gugatan sengketa lahan tambang yang dilayangkan PT Sendawar Jaya. Atas dasar itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya itu dikembalikan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan di laman Makhamah Agung seperti dikutip, Senin 19 Juni 2023.
Dalam Amar Putusan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan, yakni menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Hakim juga memutuskan menghukum tergugat satu atau perusahaan Heru Hidayat, serta pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa berupa lahan seluas 5.350 hektare. Selain itu, Amar Putusan juga meminta PT Gunung Baru Utama membayar ganti rugi materiil sebesar Rp834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
"Menghukum Turut Tergugat (Kejagung) untuk mengembalikan kepada Penggugat areal pertambangan seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat yang disita oleh Turut Tergugat," tulis Amar Putusan.
Adapun dalam perkara tersebut, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama, Soebinato Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, dan PT Black Diamond Energy. Termasuk juga turut menggugat Kejagung atas sengketa lahan tambang tersebut.
Advertisement
Kejagung Banding
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut. Terlebih, ada sejumlah poin yang menurutnya janggal dalam langkah gugatan tersebut.
"Atas putusan itu kita akan lalukan upaya hukum banding karena kita melihat sejak awal ini ada upaya-upaya dari penggugat, ini menurut pemikiran saya, gugatannya belum matang, agar mencari celah proses penegakan hukum," kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan.
Pertama soal peralihan hak dari PT Sendawar Jaya ke PT Gunung Baru Utama, Ketut mempertanyakan mengapa tidak dibawa ke PTUN jika memang merasa dirugikan.
"Kedua, ketika sudah ekplorasi dan menghasilkan, harusnya dia gugat Heru Hidayat dan kawan-kawan, kenapa nggak dilakukan oleh mereka. Ketiga, ketika melakukan upaya penyitaan dan sekaligus mengambil alih lahan 5000 hektare ini, kenapa dia nggak lakukan praperadilan, dan dia memungkinkan lakukan praperadilan," ujarnya.
Malah yang terjadi, sambung Ketut, di saat eskekusi sudah dilakukan oleh Kejagung dan kepemilikannya dimenangkan pihak lain, PT Sendawar Jaya baru melakukan gugatan keperdataan.
"Ini kan hal-hal yang menurut kami masih janggal, sehingga kita harus melakukan upaya hukum terhadap perkara ini. Ini underlinenya, lawannya bukan penegakan hukum saja, lawannya negara. Uangnya sudah masuk ke kas negara dan lawannya negara," tukasnya.
Ketut kembali mengatakan, langkah hukum dapat dilakukan PT Sendawar Jaya sebelum uang hasil sitaan aset itu masuk ke negara. Sebab itu, menjadi pertanyaan upaya tersebut malah dilakukan belakangan.
"Meskipun mereka lakukan gugatan ke Heru Hidayat, tapi kan kita menjadi Turut Tergugat, dan mungkin kita juga pikirkan untuk melakukan upaya-upaya gugat rekovensi atau gugatan balik. Kalau ada celah lain kita akan lakukan langkah hukum lain," Ketut menandaskan.