Petugas melakukan uji emisi kendaraan yang terjaring dalam uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kebijakan uji coba ini telah sesuai hasil rapat koordinasi Ditlantas Polda Metro, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, hingga pemerhati lingkungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
"Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023," kata Sarjoko kepada wartawan, Jakarta, dikutip Jumat (25/8/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sarjoko menyampaikan, razia akan dilaksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, dan Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Uji coba tilang uji emisi mulai dilakukan serentak pada pagi hari, namun belum akan dilakukan tindakan penilangan. Pengguna kendaraan, bakal diberikan sosialisasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
"Ini sifatnya masih sosialisasi," ujar Sarjoko. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sebelumnya, uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023 ini telah disampaikan Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas melakukan pendataan kendaraan yang terjaring dalam uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan yang terjaring dalam uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M. (Liputan6.com/Johan Tallo)