VIDEO: MA Kabulkan Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Dua Terdakwa Polisi Batal Bebas

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara kepada dua orang polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang sebelumnya divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.

oleh Didi N diperbarui 25 Agu 2023, 15:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara kepada dua orang polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang sebelumnya divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya