Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) lolos dari jeratan pailit melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan PKPU lewat sidang putusan ini berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023.
"Menolak Permohonan Pemohon PKPU. Dua, menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.520.000," bunyi putusan yang dibacakan Majelis Hakim Ketua, di PN Jakarta Pusat, ditulis Jumat (25/8/2023).
Advertisement
Waskita Karya memiliki utang kepada pemohon PKPU kali ini atas nama Donny Hartanto Lasmana sebesar Rp 5 miliar. Donny sendiri merupakan salah satu pemegang obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Gugatan atas Waskita didaftarkan pada 26 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Seiring dengan lolosnya Waskita dari status pailit, perseroan melakukan akselerasi penyelesaian pekerjaan proyek Bendungan Bener yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Berdasarkan kontrak pekerjaan Bendungan ini akan selesai pada 2025, tetapi Perseroan akan berusaha untuk merampungkan di akhir tahun 2024.
Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid mengungkapkan Bendungan Bener ini akan melayani kebutuhan irigasi untuk lahan pertanian seluas 15.519 Ha, suplai air untuk kebutuhan rumah tangga, dan pemenuhan kebutuhan industri. Selain itu bendungan ini juga untuk menunjang PLTA yang dapat menyuplai energi listrik sebesar 6 MW.
“Bendungan ini diharapkan bermanfaat sebagai kawasan pengembangan pariwisata, di samping juga sebagai konservasi air yang banyak sekali manfaatnya terutama dalam menjamin ketersediaan dan kualitas air serta mencegah bencana alam seperti banjir dan longsor,” kata Mursyid.
Menunjang Peningkatan Kompetensi
Untuk menunjang peningkatan kompetensi dan kapabilitas sumber daya manusia sebagai pendukung utama kinerja perseroan, maka pengembangan Digitalisasi menjadi prioritas. Salah satu aplikasinya adalah penggunaan BIM (Building Information Modeling) dalam pekerjaan proyek Bendungan Bener.
"BIM ini mampu membuat pekerjaan menjadi sangat efisien sehingga pekerjaan proyek bisa selesai lebih cepat dan hemat. Waskita juga memberdayakan pekerja lokal dengan tingkat penyerapan sebanyak 22 persen. Ini juga menunjukkan adanya kolaborasi yang baik antara proyek dan masyarakat sekitar,” tambah Mursyid.
Dalam melakukan kontrak pembangunan ini Waskita bekerjasama dengan PT Jatiwangi dengan nilai kontrak sebesar Rp571 miliar yang didanai melalui APBN. Secara keseluruhan lingkup pekerjaan Waskita meliputi pekerjaan persiapan, bangunan pelimpah, pekerjaan dewatering, pekerjaan tanah, pekerjaan proteksi, pekerjaan drilling dan grouting, pekerjaan beton, pekerjaan jembatan pelimpah, bangunan fasilitas dan jalan fasilitas umum dan spillway.
Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Sumber Daya Air (SDA) fokus pada penyelesaian 61 bendungan dari 2015 hingga 2025. Total Kontribusi Perseroan dalam membangun Bendungan di Indonesia sampai dengan saat ini kurang lebih sebanyak 15 buah. Adapun progres proyek Bendungan Bener Paket 2 sampai dengan Agustus 2023 telah mencapai progres 39,25 persen.
"Perseroan selalu mengupayakan perbaikan untuk memperbaiki kinerja keuangan dan performa perusahaan secara menyeluruh. Dengan segala tantangan yang dihadapi perseroan saat ini, kami terus berkomitmen untuk menjalankan operasional dengan baik dan tetap fokus untuk menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan dengan terus melakukan tata kelola yang baik,” tutup Mursyid.
Advertisement
Tok! Waskita Karya Lolos dari Jerat Pailit
Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk akhirnya lolos dari jeratan kepailitan melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan PKPU.
Sidang putusan ini berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustua 2023. Ditolaknya permohonan PKPU Waskita Karya membuat BUMN Karya berkode saham WSKT itu terbebas dari ancaman pailit.
"Menolak Permohonan Pemohon PKPU. Dua, menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.520.000," bunyi putusan yang dibacakan Majelis Hakim Ketua, di PN Jakarta Pusat, ditulis Jumat (25/8/2023).
Diketahui, Waskita Karya memiliki utang kepada pemohon PKPU kali ini atas nama Donny Hartanto Lasmana sebesar Rp 5 miliar. Donny sendiri merupakan salah satu pemegang obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Gugatan atas Waskita didaftarkan pada 26 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Sidang pertama persoalan ini dimulai pada 11 Juli 2023, hingga akhirnya diambil keputusan final pada 24 Agustus 2023. Sedikitnya, ada 10 sidang yang tercatat dalam situs PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku percaya diri BUMN karya itu tak akan terkena jerat pailit.
Ada alasan yang mendasari prediksinya kalau Waskita tak akan pailit. Misalnya, dengan jumlah aset yang dimiliki oleh Waskita Karya yang dinilai masih sangat bagus.
"Saya rasa, karena Waskita itu kan kuat di aset, asetnya bagus banget, tol-tolnya banyak itu, masih banyak banget tol-tolnya. Kemudian proyek-proyek dia juga masih banyak, kemudian juga kecil kemungkinan untuk pailit," ungkapnya saat ditemui di Kementerian BUMN, ditulis Kamis (24/8/2023).
Potensi Waskita Pailit
Atas dasar itulah, Arya menilai kalau banyak pihak yang akan mempertimbangkan untuk memilih Waskita pailit. "Pasti semua bertimbang-timbang untuk itu karena bagi yang pailit kalau enggak kompak kan rugi untuk mempailitkannya," kata dia.
"Karena pasti mereka tetap ingin diselamatkan karena waskitanya bagus sebenarnya secara aset," sambung Arya Sinulingga.
Informasi, mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) persidangan lanjutan atas permohonan PKPU terhadap perusahaan telah digelar pada Senin, 21 Agustus 2023 dengan dihadiri pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H Lasmana) dan pihak kuasa termohon (mewakili Perseroan) dengan agenda putusan sidang dari Majelis Hakim.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sidang menjadi pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023.
Advertisement