Bebas Setelah 20 Menit Dipenjara, Donald Trump Sebut Penahanannya Parodi Keadilan

Donald Trump menyebut penahannya sebagai parodi keadilan

oleh Sulung Lahitani diperbarui 27 Agu 2023, 11:17 WIB
Trump disebut sempat mencoba menunda pembayaran uang tutup mulut senilai USD 130.000 (sekitar Rp 1,9 miliar) terhadap Stormy Daniels. Namun, Trump dan sekutunya menuding bahwa dakwaan ini bermotivasi politik. (Steven Hirsch/New York Post via AP, Pool)

Liputan6.com, Jakarta Mantan presiden AS Donald Trump mengecam penahannya dan menyebutnya sebagai "parodi keadilan." Pernyataannya itu keluar setelah penangkapan resminya pada hari Kamis atas tuduhan pemerasan dan konspirasi di Georgia, dan menyebut kasus yang menjeratnya sebagai "campur tangan pemilu."

"Apa yang terjadi di sini adalah parodi keadilan. Kami tidak melakukan kesalahan apa pun. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun," katanya kepada wartawan saat ia bersiap untuk terbang keluar dari Atlanta setelah ditahan dan difoto di Penjara Fulton County.

“Apa yang mereka lakukan adalah campur tangan pemilu,” katanya seperti dilaporkan oleh royanews.tv.

Trump tidak merinci siapa yang dia tuduh melakukan campur tangan, namun dia secara rutin mengecam Presiden Joe Biden dan anggota Partai Demokrat lainnya karena diduga menghalangi kampanye pemilihannya kembali.

Sebelumnya, Donald Trump dilaporkan menyerahkan diri pada Kamis (24/8/2023) ke penjara Fulton County. Dia didakwa atas 13 tuduhan terkait dugaan skema membatalkan hasil Pilpres 2020 di Negara Bagian Georgia.

Menariknya, NBC News melaporkan bahwa Trump kemudian dengan cepat dibebaskan setelah sepakat membayar jaminan senilai USD 200 ribu atau sekitar Rp 3 miliar. Dia keluar masuk penjara dalam waktu sekitar 20 menit.

Dari dalam penjara itu pula, mugshot atau foto dokumentasi seseorang sebelum ditahan atau berurusan dengan masalah hukum dirilis. Dalam foto tersebut, Donald Trump terlihat mengenakan jas biru kelasi dengan kemeja putih dan dasi merah, serta muka yang tampak cemberut.


Donald Trump Menyerahkan Diri ke Penjara Fulton County Georgia atas Dugaan Upaya Membatalkan Hasil Pilpres AS 2020

Donald Trump. (Fulton County Sheriff's Office via AP)

Donald Trump menyerahkan diri pada Kamis (24/8/2023) ke penjara Fulton County, di mana dia didakwa atas 13 tuduhan terkait dugaan skema membatalkan hasil Pilpres 2020 di Negara Bagian Georgia.

Penyerahan diri tersebut menandai kali keempat Trump menjalani tahapan hukum serupa pada tahun ini. Seperti halnya terdakwa lainnya, Trump juga akan diambil sidik jarinya dan matanya akan dipindai untuk identifikasi biometrik. Proses penyerahan diri disebut akan berlangsung sekitar 30 menit.

Sheriff Fulton County Pat Labat sebelumnya mengatakan bahwa prosedur standar di Georgia adalah terdakwa diambil fotonya sebelum dibebaskan dengan jaminan. Dalam kasus Trump, jaminannya telah ditetapkan sebesar USD 200 ribu atau sekitar Rp3 miliar. Demikian dilansir CBS News, Jumat (25/8).

Selengkapnya...


Donald Trump Bebas dengan Uang Jaminan Rp 3 Miliar

Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat tiba dalam acara National Prayer Breakfast di Washington, 7 Februari 2019. Presiden AS ke-45 yang kontroversial ini menjabat pada 2017 hingga 2020, sebelum akhirnya kini digantikan oleh Joe Biden. (Photo by Brendan Smialowski/AFP)

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak ditahan di penjara Fulton County, Georgia, setelah membayar uang jaminan sebesar USD 200 ribu atau Rp 3 miliar. Alhasil, Donald Trump bisa langsung pulang usai melakukan pendataan. 

Ini adalah kasus kesekian Donald Trump di AS menjelang pemilu AS 2024. Pada kasus di Georgia ini, Trump dijerat kasus karena dituduh menolak dan kongkalikong hasil pemilu di negara tersebut yang memenangkan Joe Biden.

Hakim di Georgia menggunaan pasal anti-mafia untuk menjerat Trump. Mantan presiden itu menuding bahwa kasusnya hanya untuk menjegalnya maju lagi sebagai presiden.

Sebelumnya dilaporkan BBC, Trump dijerat UU penipuan (racketeering), ajakan melanggar sumpah pegawai pemerintah, konspirasi untuk memalsukan diri sebagai pegawai pemerintah, konspirasi untuk melakukan penipuan dokumen, dan pernyataan palsu di dokumen.

Selengkapnya...


Donald Trump Ditahan di Penjara Fulton County, Hanya 20 Menit Langsung Bebas

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Dok. AFP)

Donald Trump (77) telah menyerahkan diri ke penjara Fulton County di Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat (AS), pada Kamis (24/8/2023) malam. Dia didakwa 13 tuduhan atas upaya membatalkan hasil Pilpres AS 2020 di negara bagian itu.

Presiden ke-45 AS itu tiba di penjara tidak lama setelah pukul 19.30 waktu setempat. Tahapan yang dijalaninya sama dengan terdakwa lainnya; diambil sidik jari dan foto.

Laporan CNN yang dilansir pada Jumat (25/8/2023) menyebutkan bahwa catatan penjara menunjukkan Trump merupakan narapidana No. P01135809. Dia juga mencatat sejarah dengan menjadi yang pertama dalam daftar presiden AS yang menjalani foto sebagai terdakwa atau mugshot.

Selengkapnya...

Infografis Latar Belakang Kasus yang Jerat Donald Trump. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya