Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023. Koordinasi dilakukan dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.
Mulai 25 Agustus 2023, Sanksi Tilang untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Diuji Coba
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023. Koordinasi dilakukan dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.
diperbarui 25 Agu 2023, 17:18 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Ririe Fairus dan Mantan Suami Setelah Ayus Nikahi Nissa Sabyan, Kompak
Tips Makanan Diet untuk Menurunkan Berat Badan, Sehat dan Efektif
Harga Kripto Hari Ini 22 November 2024: Bitcoin Cs Kompak Menguat
Cuaca Besok Sabtu 23 November 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Ubahan Honda Scoopy Baru Curi Perhatian Komunitas Modifikasi
Densus Tangkap 8 Terduga Teroris di Sumatera Barat
Alat Musik Perkusi Adalah Instrumen yang Menghasilkan Bunyi Melalui Pukulan
Forum Ulama Habaib Jakarta Deklarasikan Dukungan untuk Pramono Anung
5 Cedera yang Dialami Pemain Sepak Bola dan Harus Diwaspadai
Hesti Purwadinata Ungkap Beri Nama Anak Terinspirasi dari Pemain Bola dan Merek Ban Mobil
Legenda Chelsea Sentil Keputusan Transfer Manchester United dan Ten Hag
Bacaan Lengkap Doa Setelah Sholat Sendiri yang Sesuai Sunnah