Bawaslu Sebut Deklarasi Prabowo Subianto di Museum Bukan Kampanye, Laporan Tak Diproses

Laporan terhadap Prabowo Subianto tersebut dilayangkan Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing bersama MPMI, beberapa waktu lalu ke Bawaslu.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2023, 16:53 WIB
Golkar dan PAN resmi mendeklarasikan dukungannya terhadap Ketum Gerindra Prabowo Subianto sebagai Capres 2024. Deklarasi dukungan ini juga dihadiri Ketum PKB Muhaimin Iskandar. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengungkap laporan dugaan pelanggaran terkait deklarasi dukungan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, tidak memenuhi aspek materil.

Laporan tersebut dilayangkan Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing bersama MPMI, beberapa waktu lalu ke Bawaslu.

"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil," kata Puadi dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Bawaslu menilai, peristiwa itu tidak termasuk kampanye. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan atau diregistrasi.

"Sehingga, laporan tidak dapat diregistrasi karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," jelas Puadi.

Sebelumnya, sejumlah pihak dilaporkan ke Bawaslu imbas penggunaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai tempat deklarasi Golkar dan PAN untuk mendukung Prabowo Subianto.

 


Mereka yang Dilaporkan

Pelaporan dilakukan Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing bersama MPMI. Ganjarian Spartan adalah kelompok relawan pendukung Ganjar Pranowo.

Sementara pihak yang dilaporkan antara lain Ketua Umum Partai Gerindra, Golkar, PKB dan PAN.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya