Liputan6.com, Jakarta Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengungkap laporan dugaan pelanggaran terkait deklarasi dukungan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, tidak memenuhi aspek materil.
Laporan tersebut dilayangkan Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing bersama MPMI, beberapa waktu lalu ke Bawaslu.
Advertisement
"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil," kata Puadi dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Bawaslu menilai, peristiwa itu tidak termasuk kampanye. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan atau diregistrasi.
"Sehingga, laporan tidak dapat diregistrasi karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," jelas Puadi.
Sebelumnya, sejumlah pihak dilaporkan ke Bawaslu imbas penggunaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai tempat deklarasi Golkar dan PAN untuk mendukung Prabowo Subianto.
Mereka yang Dilaporkan
Pelaporan dilakukan Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing bersama MPMI. Ganjarian Spartan adalah kelompok relawan pendukung Ganjar Pranowo.
Sementara pihak yang dilaporkan antara lain Ketua Umum Partai Gerindra, Golkar, PKB dan PAN.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement