Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memiliki pesawat jet pribadi. Dugaan itu tengah diselisik tim penyidik KPK lewat Corporate & Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom.
Torang diperiksa tim penyidik KPK berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe. Torang diperiksa pada Jumat (25/8/2023).
Advertisement
"(Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom, Corporate & Legal Manager PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh Tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Diketahui, Lukas Enembe dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Lukas juga dijerat dengan pasal TPPU.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Menurut Alex, hal itu terjadi sejak 2019 hingga 2022.
"Dari tahun 2019 sampai 2022 itu yang bersangkutan itu setiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Alex mengatakan, uang tersebut paling banyak dibelanjakan makanan dan minuman. Menurut Alex, jika dikalkulasikan dalam satu hari Lukas bisa menghabiskan uang Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum.
"Sebagian besar dibelanjakan untuk biaya makan minum. Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," tutur Alex.
KPK Temukan Kejanggalan
Alex mengatakan KPK langsung kemudian mendalami temuan tersebut. Hasilnya pihak lembaga antirasuah menemukan adanya kejanggalan dalam dana operasional tersebut. Rupanya banyak yang fiktif.
"Kami sudah cek di beberapa lokasi tempat kwitansi diterbitkan. Ternyata itu banyak juga yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut," ujar Alex.
Advertisement