Kejati Jatim Segera Eksekusi Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Batal Divonis Bebas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bakal mengeksekusi dua mantan anggota Polri terdakwa tragedi Kanjuruhan yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Agu 2023, 12:04 WIB
Orang-orang yang mencari anggota keluarganya memeriksa foto-foto korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan yang disediakan oleh relawan untuk membantu mereka mengidentifikasi kerabat mereka di Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Warga yang kehilangan anggota keluarganya dalam tragedi kerusuhan tersebut diminta untuk melapor ke posko yang ada. (AP Photo/Dicky Bisinglasi)

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bakal mengeksekusi dua mantan anggota Polri terdakwa tragedi Kanjuruhan yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Hal tersebut menyusul putusan kasasi perkara Kanjuruhan bahwa Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Bambang Sidik Achmadi dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Wahyu Setyo Pranoto.

Sebelumnya, mereka divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya dikarenakan sampai saat ini kami belum menerima putusan resmi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati, Jumat (25/8/2023).

Mia menegaskan, apabila putusan resmi telah diterima maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi mengingat putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Oleh karena itu JPU akan segera melaksanakan putusan kasasi dimaksud dengan mengeksekusi terpidana," ujar Mia.

Diketahui, Amar singkat kasasi yang dilansir website MA, Kamis 24 Agustus 2023 : "Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK nomor perkara : 92d K/Pid/2023 dan terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi nomor perkara : 922 K/Pid/2023 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"

"Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara"


Kasasi Jaksa

Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana membuka doa bersama ini dengan perasaan sedih. Sejak tragedi, Gilang aktif mengunjungi rumah korban sehingga dia merasakan betul duka yang dialami keluarga suporter. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan terhadap terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun"

Permohonan kasasi diajukan oleh jaksa. Perkara Bambang Sidik Achmadi dengan nomor 922 K/Pid/2023 sedangkan Wahyu Setyo Pranoto dengan nomor 92d K/Pid/2023. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya.

Adapun duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan anggota Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi. Putusan tersebut diketok majelis Rabu (23/8/2023) malam.

Infografis Daftar 130 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya