2 Bayi Tertukar di Bogor Akan Dikembalikan ke Keluarga Asli dalam Waktu 1 Bulan

Dua bayi yang tertukar di Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kecamatan Kemang, Bogor, yakni GL (1) dan GB (1) akan dikembalikan ke keluarga aslinya dalam waktu satu bulan.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 26 Agu 2023, 09:08 WIB
Ilustrasi Bayi Baru Lahir (Credit: pexels.com/Kristina)

Liputan6.com, Jakarta - Dua bayi tertukar di Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kecamatan Kemang, Bogor, yakni GL (1) dan GB (1) akan dikembalikan ke keluarga aslinya dalam waktu satu bulan.

Menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, ada langkah-langkah pengembalian bayi ke keluarga masing-masing.

Pada minggu pertama akan dilakukan asesmen kepada masing-masing anak dan keluarga. Tahapan kedua yakni proses penyesuaian bagi kedua bayi atau anak ini dengan lingkungan barunya dan nanti akan mulai dikenalkan. Penyesuaian terhadap lingkungan tumbuh kembang di masing-masing di keluarga orangtua kandungnya.

Lalu tahap berikutnya adalah melakukan asesmen ulang. Setelah tahapan diselesaikan, maka di pekan keempat plus dua hari akan dilakukan penyerahan masing-masing anak ke orang tua biologisnya.

Setelah tahapan itu, proses bisa diselesaikan dan hak anak untuk mengetahui orangtua kandungnya serta hak anak diasuh oleh kedua orangtuanya bisa dipenuhi dengan sebaik-baiknya. 


Polisi: Hasil Tes DNA Nyatakan 99,99 persen 2 Bayi di Bogor tertukar

Polres Bogor, Jawa Barat, mengumumkan hasil tes DNA yang menyatakan bahwa dua bayi dan masing-masing orangtuanya tertukar setelah satu tahun lalu melahirkan di tempat yang sama, Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kecamatan Kemang, Bogor.

"Berdasarkan hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri, dimana ditemukan memang fix 99,99 persen berdasarkan data yang diberikan Kapuslabfor bahwa anak tersebut memang tertukar," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat konferensi pers di Mako Polres, Cibinong, Bogor, Jumat (26/8/2023) seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa Polres Bogor telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan seperti memeriksa sejumlah saksi, termasuk seluruh perawat dan bidan di rumah sakit yang bertugas saat kedua ibu tersebut melahirkan.

Menurut dia, polisi juga telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus bayi tertukar ini, diawali dengan mendatangi lokasi kejadian di RS Sentosa.

"Langkah-langkah telah kami lakukan dari penyelidikan, kemudian kami mengumpulkan para saksi, kemudian kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap RS dan seluruh perawat dan bidan yang ada pada saat kejadian," kata Rio.

Rentetan perkara itu terungkap ke publik saat pasangan orangtua asal Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Siti Mauliah (37) dan Muhamad Tabrani (52) melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada 10 Agustus 2023.

Diketahui, Siti Mauliah melahirkan dengan operasi caesar di RS Sentosa, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada 18 Juli 2022. Saat itu, Siti masih menyusui bayi yang ia lahirkan.

Namun, kata Kuasa Hukum Siti, Rusdy Ridho, saat Siti menyusui di hari kedua setelah melahirkan, kliennya merasa ada beberapa perbedaan dengan bayi yang dilahirkan, terlebih pada bagian rambut yang nampak lebih lebat.

Kemudian, ketika hendak pulang dari RS, suster yang melayani sempat menanyakan kepada Siti mengenai gelang penanda yang dikenakan oleh bayi. Tapi, saat itu disebutkan oleh suster tersebut bahwa hanya gelang yang tertukar.

"Dikonfirmasi, alasan rumah sakit itu hanya tertukar gelang. Sampai berlarut sampai setahun ini," kata Rusdy.

Ia menjelaskan, sekitar dua bulan lalu pihaknya sudah mengadakan audiensi dengan pihak RS beserta direkturnya. Kemudian pihak RS memberikan jawaban untuk memeriksa DNA di Jakarta.

"Selang 10 hari kemudian dan dikumpulkan dua keluarga, dan hasil tes DNA bahwa sampel A dan B negatif atau bukan anak biologis dari pasien A (Siti)," ujarnya.

Lalu, Rusdy sebagai kuasa hukum, mencoba meminta pertanggungjawaban kepada pihak RS untuk mencari anak Siti yang sesungguhnya.

"Terduga dari RS tertukar kepada gelang ada di pasien B, tapi pasien B tidak ingin melakukan tes DNA akhirnya kami sebagai kuasa mengambil langkah hukum membuat pengaduan ke unit PPA Polres Bogor," tuturnya.

 

Infografis Efek Samping Vaksin Covid-19 untuk Bayi 6 Bulan hingga Anak Usia 11 Tahun. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya