Waskita Karya Tak Jadi Pailit, Sesuai Prediksi Erick Thohir

PT Waskita Karya (Persero) Tbk lolos dari ancaman pailit setelah permohonan Penundanaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditolak PN Jakarta Pusat

oleh Arief Rahman H diperbarui 26 Agu 2023, 14:00 WIB
PT Waskita Karya (Persero) Tbk lolos dari ancaman pailit setelah permohonan Penundanaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditolak PN Jakarta Pusat (dok: WSKT)

Liputan6.com, Jakarta PT Waskita Karya (Persero) Tbk lolos dari ancaman pailit setelah permohonan Penundanaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditolak PN Jakarta Pusat. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut putusan Waskita Karya itu sesuai dengan prediksinya.

Sebelumnya, Arya mengatakan kalau Waskita tak akan pailit. Mengingat, banyak aset menarik yang dimilikinya.

"Ya kan memang sudah seperti itu diperkirakan, pasti seperti itu. Seperti yang saya katakan, aset Waskita itu sebenarnya cukup untuk menanggulangi semua. Jadi kalau untuk pailit ya enggak lah," kata dia di Kementerian BUMN, ditulis Sabtu (26/8/2023).

Informasi, putusan PKPU Waskita Karya dibacakan pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu. Majelis Hakim Ketua menetapkan permohonan kreditor atas PKPU Waskita ditolak.

Tak Gentar

Stafsus Erick Thohir itu pun mengaku tak gentar jika nantinya ada upaya gugatan lanjutan kedepannya. Dengan begitu dia menyerahkan seluruhnya terhadap proses hukum yang berjalan.

"Ya dihadapi saja. artinya ini kan semua berproses, negosiasi, dengan semua debitur dan debitur ini semua negosiasinya supaya semua diposisikan dalam kondisi adil, fairness," kata dia.

"Jadi ketika ditunda perbankan, maka yang lain juga ditunda. Kan itu yang diminta oleh debitur-debitur yang ada, jadi perlakuan yang sama," sambung Arya.

 


Waskita Lolos Pailit

(Foto:BUMN)

Diberitakan sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk akhirnya lolos dari jeratan kepailitan melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan PKPU.

Sidang putusan ini berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustua 2023. Ditolaknya permohonan PKPU Waskita Karya membuat BUMN Karya berkode saham WSKT itu terbebas dari ancaman pailit.

"Menolak Permohonan Pemohon PKPU. Dua, menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.520.000," bunyi putusan yang dibacakan Majelis Hakim Ketua, di PN Jakarta Pusat, ditulis Jumat (25/8/2023).

 


Utang Rp 5 Miliar

Gedung Waskita Karya. Dok: Waskita Karya

Diketahui, Waskita Karya memiliki utang kepada pemohon PKPU kali ini atas nama Donny Hartanto Lasmana sebesar Rp 5 miliar. Donny sendiri merupakan salah satu pemegang obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

Gugatan atas Waskita didaftarkan pada 26 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Sidang pertama persoalan ini dimulai pada 11 Juli 2023, hingga akhirnya diambil keputusan final pada 24 Agustus 2023. Sedikitnya, ada 10 sidang yang tercatat dalam situs PN Jakarta Pusat.

Aset Waskita Kuat

Sebelumnya, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku percaya diri BUMN karya itu tak akan terkena jerat pailit.

Ada alasan yang mendasari prediksinya kalau Waskita tak akan pailit. Misalnya, dengan jumlah aset yang dimiliki oleh Waskita Karya yang dinilai masih sangat bagus.

"Saya rasa, karena Waskita itu kan kuat di aset, asetnya bagus banget, tol-tolnya banyak itu, masih banyak banget tol-tolnya. Kemudian proyek-proyek dia juga masih banyak, kemudian juga kecil kemungkinan untuk pailit," ungkapnya saat ditemui di Kementerian BUMN, ditulis Kamis (24/8/2023).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya