Uang Gratifikasi Bupati nonaktif Bangkalan Belum Disita KPK

Pengacara berharap semua pejabat yang terlibat gratifikasi diusut tuntas

oleh Musthofa Aldo diperbarui 26 Agu 2023, 16:38 WIB
Suasana persidangan Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latief Amien di pengadilan Tipikor Surabaya

Liputan6.com, Bangkalan Tim pengacara Bupati nonaktif Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latief Amien meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang kurang lebih Rp 4,6 miliar terkait perkara gratifikasi yang menjerat kliennya.

Saat ini, uang itu sebagian masih dipegang sejumlah saksi. Anehnya tak disita oleh penyidik KPK. Para saksi itu adalah TB yang menerima Rp 3,4 miliar. SDQ Rp 900 juta dan IQBL Rp 1,3 miliar.

"Dalam sidang para saksi mengakui menerima dana ini, tapi kenapa kok tidak ikut disita oleh KPK," kata Fahrillah, salah satu anggota tim pengacara Abdul Latif, Sabtu (26/8).

Penyitaan itu, kata Fahri, penting dilakukan agar kliennya terbebas dari kewajiban mengembalikan ganti rugi keuangan negara yang dijatuhkan dalam vonis hakim pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya.

Pada persidangan 23 Agustus lalu, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis bersalah Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latief dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Selain itu majelis hakim juga memberi tambahan hukuman berupa ganti rugi keuangan negara Rp 9,7 miliar. Bila tak mampu membayar, maka diganti dengan penjara selama 3 tahun.

Menurut hitungan Fahri, dari total kerugian negara itu, sebanyak Rp 5,50 miliar telah berada dalam rekening KPK. Rinciannya yaitu Rp 3,4 miliar disita dari saksi HH, Rp 1,5 miliar dikembalikan oleh saksi FHD dan Rp 150 juta dikembalikan saksi SKRN.

Dengan begitu, maka sisa kerugian negara yang harus dikembalikan terdakwa Abdul Latief adalah kurang lebih Rp 4,6 miliar.

"Andai uang di tiga saksi lain juga disita oleh KPK, maka klien kami terbebas dari kewajiban pengembalian itu, karena fakta di persidangan mengungkap bahwa uang itu tidak dipegang klien kami," jelasnya.


Sembilan Kepala Dinas

Suasana persidangan kasus gratifikasi Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latief

Perkara gratifikasi lelang jabatan yang menjerat Bupati nonaktif Bangkalan ini terjadi antara 2020 hingga 2022.

Pada 2020, ada 9 kepala dinas yang menyetorkan uang berkisar Rp 50 hingga 150 juta agar bisa naik atau pindah jabatan. Peristiwa ini terjadi di Rumah Dinas Wakil Bupati Bangkalan.

Pada 2022, ada lima kepala dinas lain juga melakukan hal yang sama. Kasus inilah yang kemudian di OTT penyidik KPK dan menjerat Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin.

Sayangnya, hanya perkara terakhir yang diusut oleh penyidik KPK. Karena itu, kata Fahrillah, keluarga kliennya meminta 9 kepala dinas lain yang juga terlibat gratifikasi agar diadili, demi terpenuhi rasa keadilan di mata hukum.

"Sama-sama melakukan gratifikasi, tapi kenapa yang sembilan kepala dinas tidak diusut oleh KPK," Ujar Fahril.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya