78 Tahun Merdeka, Kesenjangan di Daerah Masih Jadi PR Besar Bangsa Indonesia

Masih banyak rakyat yang belum menikmati hasil kemerdekaan, terlebih masyarakat yang ada di desa-desa.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 26 Agu 2023, 14:49 WIB
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin (Liputan6.com/ Ist)

 

Liputan6.com, Denpasar - Meski Indonesia sudah merdeka 78 tahun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin menilai, kesenjangan dan disparitas masih terjadi di Indonesia saat ini. Masih banyak rakyat yang belum menikmati hasil kemerdekaan itu.

Bahkan tambah Mahyudin, internet dan listrik masih menjadi 'barang langka' di beberapa daerah. Sebagian warga seperti di Kalimantan, terpaksa berbelanja ke Malaysia, berjalan kaki. Masalah keadilan dan kesenjangan menurutnya, masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini.

"Ketimpangan pembangunan juga terlihat di ibukota. Di Jakarta banyak jembatan tanpa sungai, sementara di daerah lain banyak sungai yang engggak ada jembatannya. Saya lihat kesenjangan begitu tinggi. Kuncinya keadilan yang belum merata," katanya dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama kalangan mahasiswa dan stakeholder Pemerintah Daerah Bali, di Denpasar, Jumat (25/8/2023).

Untuk itu, ia menambahkan, peran DPD menjadi sangat penting sebagai representasi daerah. Mengingat negara yang besar seperti Indonesia tidak bisa meniadakan keterwakilan daerah. Bahkan wacana pembubaran DPD, menurutnya sebuah pikiran sesat.

"Boleh saja mengubah nama lembaga ini, tapi rohnya harus tetap ada," ucapnya.

DPD kata dia, mesti berperan sebagai regional representatif, agar menjadi penyeimbang kekuatan DPR. Sehingga daerah-daerah lebih berdaya dan bisa menghapus dispariras.

 


DPD Tidak Bisa Apa-Apa

Dalam kesempatan yang sama, Mangku Pastika, selaku Anggota DPD RI Perwakilan Bali, mengatakan bahwa saat ini posisi DPD masih lemah dalam sistem ketatanegaraan.

Padahal menurutnya, tujuan DPD dibentuk sebagai lembaga penyeimbang antara eksekutif dan legislatif agar tidak ada dominasi, baik dominasi eksekutif atau dominasi legislatif.

"Sekarang yang terjadi mereka malah bersatu. DPD ya tidak bisa apa-apa. Jadi hasil pengawasan, pembahasan peraturan perundang-undangan, aspirasi dari rakyat itu bentuknya hanya sebagai bahan pertimbangan, rekomendasi baik kepada DPR maupun pemerintah," katanya

Adapun kegiatan FGD ini diselenggarakan untuk menjaring masukan, gagasan, pikiran-pikiran yang konstruktif dan subtantif serta peta jalan terkait agenda proposal ketatanegaraan DPD RI.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bali tetebut, mengambil tajuk “Memperkuat Sistem Ketatanegaraan Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa dalam Konteks Proposal Kenegaraan DPD RI”.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya