Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kasus suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini (25/8), Kasatgas Penuntutan Siswhandono, telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama Terdakwa Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (27/8/2023).
Advertisement
Ali mengatakan, keputusan banding sudah disampaikan pihaknya melalui panitia muda tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Ali menyebut, alasan utama banding untuk mengejar tuntutan kewajiban uang pengganti Rp30 miliar yang dibebankan kepada Sunjaya.
"Salah satu point alasan banding dari tim jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar," kata Ali.
Untuk saat ini Ali menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap vonis Sunjaya. Ali berharap Pengadilan Tipikor pada PN Bandung segera mengirimkan salinan vonis tersebut.
"Salinan putusan tersebut adalah landasan tim jaksa dalam menyusun memori banding," kata Ali.
Eks Bupati Cirebon Dihukum 7 Tahun Penjara
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Sunjaya. Sunjaya terbukti menerima suap dan gratifikasi serra melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hanya saja, Hakim tidak mengabulkan tuntutan pembebanan uang pengganti sebesar Rp30 miliar terhadap Sunjaya.
Advertisement