Liputan6.com, Situbondo - Belasan warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo yang mengaku ahli waris mendatangi areal persawahan miliknya yang selama ini dikuasai oleh orang lain.
Di areal persawahan itu, mereka sembari membawa poster dan membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar tanah warisnya dikembalikan dan bisa diproses menjadi sertifikat.
Advertisement
Salah seorang hak waris tanah sawah, Alwan mengatakan bahwa aksi ini dilakukan agar persoalan tanah sawah milik puluhan warga ini bisa segera diproses menjadi sertifikat hak milik.
"Kami dipersulit pemerintahan desa untuk proses pembuatan sertifikat. Tolong bantu kami Pak Presiden meminta waris agar tanah ini bisa sertifikat," kata Alwan kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, dilansir dari Antara, Sabtu (26/8/2023).
Dia menyebutkan, lahan sawah warga atau petani tersebut seluruhnya luasnya mencapai 25 hektare dan ada sekitar 50 orang ahli waris.
"Sebenarnya tanah kami sesuai dengan petok persel yang ada di desa. Tapi warga dipersulit untuk proses sertifikat oleh pihak desa dan dokumen sudah sudah kami usulkan sejak awal bulan Puasa sampai saat ini belum ada kejelasan," katanya.
Alwan menduga mantan Kepala Desa Tanjung Kamal, Syamsul telah menguasai tanah warga tersebut.
Sementara itu, mantan Kades Tanjung Kamal, Syamsul yang juga hadir diblokasi menyampaikan bahwa pada tahun 1980 ada transaksi jual beli, namun yang pasti tanah ini sudah beralih kepada pihak PT Printam Prima sesuai putusan pengadilan sebelumnya.
"Kalau berkasnya ada di BPN dan saya tidak tahu ada ahli waris yang keberatan mengenai lahan sawah ini," katanya.
Resmi Milik PT Printam Prima
Sebelumnya, kata Syamsul, sudah ada tim yang turun namun dirinya tidak mengetahuinya yang menyampaikan bahwa tanah ini akan kembali lagi kepada pemiliknya.
"Acuan (warga) ahli waris itu, namun yang pasti secara tertulis lahan ini sudah resmi beralih ke PT Printam Prima," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Kamal, Moch Ashar belum berhasil dikonfirmasi mengenai aspirasi warga yang dipersulit proses pembuatan sertifikat lahan sawah mereka.
Advertisement