Liputan6.com, Jakarta Selebgram Mayang, yang dikenal sebagai adik dari mendiang Vanessa Angel, telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Mayang dilaporkan setelah diduga melakukan aksi tawa saat upacara peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia.
Pihak yang melaporkan adalah seorang Pengacara bernama Jaenudin. Jaenudin telah mengajukan laporan terhadap Mayang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023).
Advertisement
Selain Mayang, Lolly Unyu, teman dari Mayang, juga dilaporkan oleh Jaenudin atas aksi tawa yang diduga terjadi dalam konteks upacara bendera.
"Mayang dan Lolly Unyu saya laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Jaenudin kepada para wartawan pada Minggu (27/8/2023).
Penghinaan
Keduanya dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindakan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.
"Dalam video tersebut, mereka melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas selama penghormatan terhadap bendera Merah Putih," sampaikan Jaenudin.
Advertisement
Dugaan Pelanggaran
Dalam laporan tersebut, Mayang dan Lolly Unyu diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Apabila terbukti bersalah, mereka berisiko menghadapi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp 5 miliar.
Somasi
Sebelum memutuskan untuk melaporkan ke polisi, Jaenudin telah mengirimkan somasi terbuka kepada Mayang, meminta permintaan maaf.
Namun, Mayang tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan maaf tersebut, yang kemudian mengarah pada pelaporan resmi kepada pihak kepolisian.
Advertisement