Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi, menemukan seribuan orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Banyuwangi Andreanus Yansen Pale mengatakan, setelah KPU Banyuwangi, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), pihaknya langsung melakukan uji fakta DPT tersebut. Dan berdasarkan hasil uji fakta yang dilakukan pengawas pemilu di tingkat kelurahan dan desa.
Advertisement
“Hasilnya terdapat 949 orang yang masuk DPT meninggal dunia. Selain itu ada juga 40 daftar pemilih yang tidak ditemukan tempat tinggalnya, dan 19 orang pemilih yang telah lama pindah domisili,”ujar Ancel sapaan akrab Andreanus Yansen Pale, Senin (28/8/2023).
Kata Ancel, untuk jumlah pemilih yang meninggal dunia, diprediksi jauh lebih banyak yang belum ditemukan. Sebab uji fakta yang dilakukan Bawaslu hanya bersifat sampling, yaitu dalam 1 TPS hanya diambil 5 kepala keluarga.
“Artinya baru 5 KK saja dalam 1 TPS kita uji ternyata sudah banyak sekali dan itu merata nyaris di semua desa. Satu desa itu ada lebih dari 10 atau 20 TPS. Bahkan ada yang sampai 90 TPS dalam 1 Desa. Itu yang kita dapatkan laporan dari teman- teman jajaran kita di bawah,” paparnya.
Menurut Ancel, hasil temuan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Bawalsu Provinsi Jawa Timur, serta KPU Banyuwangi, untuk bisa ditindaklanjuti kembali.
“Kami sangat berharap, KPU bisa memperbaiki temuan data tersebut, agar DPT Pemilu 2024 di Banyuwangi lebih berkualitas,” tambah Ancel.
Konsultasi ke KPU RI
Sementara itu, Anggota KPU Banyuwangi, Eko Sumanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengkaji hasil temuan Bawaslu Banyuwangi tersebut. Namun demikian saat ini KPU Banyuwangi masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.
“Tentunya kami sangat berterimakasih kepada Bawaslu yang memberikan rekoemndasi hasil temuanya. Yang pasti akan kami tindak lanjuti dengan berkonsultasi ke KPU RI, terkait regulasinya,” ujar Eko.
Advertisement