Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas seksual adalah salah satu pernik penting suami istri. Kehidupan seksual seringkali berkorelasi dengan harmonis terciptanya keluarga harmonis.
Dalam pandangan Islam, aktivitas seks juga merupakan ibadah. Makanya, seringkali disebut pula dengan nafkah batin, bersanding dengan rasa sayang, perlindungan, dan cinta kasih.
Baca Juga
Advertisement
Berbeda dengan lelaki yang tiap saat bisa berhubungan seks, wanita, sebagaimana fitrahnya, memiliki keterbatasan. Ada fase 'libur' karena menstruasi atau haid maupun nifas. Sementara, terkadang suami tidak mau tahu siklus rutin wanita ini.
Lantas, bolehkah istri memuaskan suami dengan tangan (onani) maupun dengan mulut (oral seks)?
Pertanyaan yang kurang lebih sama ditanyakan seorang jemaah Al Bahjah bertanya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya perihal kebolehan istri yang sedang haid melayani istri tidak sebagaimana mestinya, misalnya dengan mulutnya.
“Maaf jika kita wanita sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami menggunakan mulut?” tanya salah seorang jamaah sebagaimana dibacakan oleh pembawa acara.
Simak Video Pilihan Ini:
Yang Dilarang dan Dibolehkan dalam Aktivitas Seksual
Menanggapi pertanyaan ini, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang istri ketika haid
Menurutnya ketika haid seorang suami tidak boleh memasukan alatnya ke lubang depan (vagina, pen). Selain itu Buya Yahya juga mengatakan keharaman secara mutlak baik ketika haid atau tidak yakni memasukan lewat jalan belakang (dubur, sodomi-pen).
“Suami istri halal, anda boleh berbuat apa saja, bebas, anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, apa saja boleh, halal, cuma yang diharamkan dalam dua keadaan waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan seorang suami alatnya ke lubang depan. Kemudian yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang. Baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram dan dosa besar,” kata Buya Yahya dikutip dari akun YouTube Al-Bahjah TV via kanal Jateng Liputan6.com, Senin (28/8/2023).
Buya Yahya bahwa jika seorang suami bangkit syahwatnya sementara istrinya dalam keadaan haid, maka diperlukan upaya solutif dan inovatif dari seorang istri agar syahwatnya dapat disalurkan dengan benar.
“Seorang suami yang saleh dia mungkin melihat di luar sesuatu yang diharamkan. Cuma dia menjaga, astaghfirullah saya melihat aurat di luar. Tapi dia seorang laki-laki normal bangkit syahwatnya, pulang ke rumah istrinya menstruasi," kata Buya Yahya.
Advertisement
Hukum Puaskan Suami dengan Tangan atau Oral Seks
Lebih lanjut ia menandaskan bahwa dalam kondisi seperti ini dibutuhkan sosok istri yang aktif dan inovatif dalam melayani suaminya. Jangan sampai suami memuaskna diri dengan tangannya sebab itu merupakan perbuatan dosa dan tercela. Atas masalah ini bisa juga menggunakan salah satu anggota tubuh istri misalnya tangan.
“Ayo mau diapain, ayo menjadi istri yang aktif dan inovatif. Anda tidak boleh melayani suami anda dengan sesuatu yang khusus itu. Tapi anda bisa senangkan dengan diri anda sendiri. Mohon maaf jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka ini adalah sebuah kesalahan dan dosa. Maka jika ia mengeluarkan air mani dengan tangan istri, selesai dan itu adalah pahala, maka jadilah istri cerdas,” tandas Buya Yahya.
Selain itu boleh juga memuaskan suami dengan sesuatu yang lain misalnya dengan dua paha dengan syarat tidak masuk area terlarang. “Maaf dua paha yang tidak masuk wilayah itu,” tandasnya.
Kemudian perihal dengan mulut atau oral seks, Buya Yahya mengatakan bahwa selama istri melakukannya dengan nyaman dan tanpa paksaan dari suami maka hukumnya boleh. Akan tetapi jika dilakukan dengan terpaksa maka hukumnya haram.
“Adapun masalah mohon maaf yang ditanyakan dengan mulut, ketahuilah maka wahai para suami engkau tidak boleh memaksanakan istrimu untuk melakukan itu, karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasa jijik anda tidak boleh paksa. Haram atau sebaliknya tidak boleh egois seorang suami, karena maaf itu bukan wilayah yang bersih,” katanya.
“Maka seorang istri boleh melakukan ini tentu dengan keridlaannya tentunya dengan waspada jangan sampai ada yang masuk ke dalam perutnya sesuatu karena itu ada madzi sebelum mani adalah najis. Cairan-cairan sebelum mani adalah najis,” tukasnya.
Tim Rembulan