Panglima TNI Minta Paspampres Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Dihukum Minimal Seumur Hidup

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan, prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas, bakal dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Agu 2023, 12:42 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan sambutan pada Rapat Pimpinan TNI Tahun 2023 di Museum Satria Mandala, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Dalam rapat tersebut Panglima TNI menyampaikan program prioritas TNI tahun 2023 serta memberikan penghargaan kepada para prajurit berprestasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan, prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas, bakal dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

Laksamana Yudo memastikan dia akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Julius menyampaikan jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.

Tiga prajurit TNI yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.

Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Dia diyakini diculik para pelaku Sabtu di sekitar toko. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.


Korban Sempat Hubungan Keluarga dan Minta Tebusan Rp 50 Juta

Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.

Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.

 

 

 

Infografis Menanti Gebrakan Awal Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya