Sempat Ditahan, Pendiri Platform Kripto Tornado Cash Bebas Bersyarat

Pihak berwenang AS percaya platform mixer tersebut telah mencuci lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp 15,2 triliun

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 28 Agu 2023, 17:00 WIB
Kripto. Dok: Traxer/Unsplash

Liputan6.com, Jakarta Salah satu pendiri layanan pencampuran cryptocurrency Tornado Cash, Roman Storm yang sempat ditahan telah dibebaskan dengan jaminan, pengacaranya Brian Klein. 

Dilansir dari Bitcoin.com, Senin (28/8/2023), berita ini muncul sehari setelah Storm dan salah satu pendiri lainnya, Roman Semenov, didakwa atas tuduhan konspirasi untuk mencuci uang dan melanggar undang-undang sanksi saat menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin.

Pihak berwenang AS percaya platform mixer tersebut telah mencuci lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp 15,2 triliun (asumsi kurs Rp 15.298 per dolar AS)mata uang digital. 

Menurut dakwaan, yang dibuka pada Rabu, jumlah total tersebut termasuk ratusan juta dolar yang diduga masuk ke Lazarus Group, sebuah organisasi peretasan yang bekerja untuk Korea Utara.

Jaksa menuduh Storm dan Semenov menciptakan Tornado Cash untuk memungkinkan penjahat dunia maya menganonimkan transfer dana kripto tersebut. Sementara Storm, 34, telah ditangkap di negara bagian Washington, Semenov, seorang warga negara Rusia berusia 35 tahun, masih buron.

Dalam cuitannya di Twitter, Klein mengatakan dia senang dengan rilis Storm, tetapi pada saat yang sama menyatakan kekecewaannya karena kliennya dituduh membantu mengembangkan perangkat lunak. Dia memperingatkan tindakan jaksa akan memiliki implikasi berbahaya bagi semua pengembang perangkat lunak.

Storm telah bekerja sama dengan penyelidikan pemerintah dan menyangkal adanya tindakan kriminal, kata pengacaranya dalam pernyataan lain.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya