Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tentang kampanye bagi peserta Pemilu 2024. Satu di antaranya aturan mengenai kampanye di media sosial.
Peserta pemilu yaitu pasangan capres-cawapres dan calon anggota legistalitf (caleg) hanya boleh memiliki maksimal 20 akun media sosial.
Baca Juga
Advertisement
Dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Namun, mereka dibatasi hanya boleh memiliki maksimal 20 akun untuk setiap jenis aplikasi.
"Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi," demikian bunyi ayat (2) Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pada ayat (3) Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 15 disebutkan bahwa desain dan materi pada media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Peserta pemilu juga harus mendaftarkan akun resmi media sosial mereka ke KPU paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye. Hal ini tertuang dalam pasal 38 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu," demikian bunyi ayat (2) Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Sebelumnya, Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Advertisement