Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya menguak nama-nama mantan terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dan calon anggota DPD di Pemilu 2024. Tercatat ada 67 mantan narapidana termasuk eks napi korutor yang akan ikut kontestasi menjadi wakil rakyat di Pemilu 2024.
Mereka terdiri atas 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. Bacaleg DPR mantan narapidana tersebar di hampir semua partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024. Kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Advertisement
Menurut Komisioner KPU Idham Holik, 67 mantan narapidana itu sudah memenuhi syarat menjadi bacaleg DPR dan DPD. Termasuk, syarat ikut pemilihan legislatif bagi mantan terpidana seperti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, khususnya pasal 11 dan 12," ujar Komisioner KPU tersebut, Minggu 27 Agustus 2023.
Untuk diketahui, putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan eks terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD. Bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, diperbolehkan menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas.
Bukan hanya KPU. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch atau ICW merilis temuan 15 caleg DPR dan DPD merupakan eks napi koruptor. ICW memang melakukan analisa mandiri terhadap dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD yang diumumkan KPU.
Merujuk daftar yang dirilis KPU, ada 67 mantan terpidana menjadi bacaleg DPR dan DPD. Dari mana partai mana saja? Bagaimana ragam tanggapan pulihan bacaleg DPR dan DPD merupakan eks terpidana? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Heboh 67 Mantan Terpidana Termasuk Eks Napi Koruptor Jadi Bacaleg DPR dan DPD
Advertisement