Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR dan sopir pribadinya, Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan bernecana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dikurangi lima tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi. Dengan begitu, maka hukuman Ricky Rizal kini menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun, dan Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Advertisement
Adapun alasan pengurangan hukuman tersebut lantaran majelis hakim agung menganggap keduanya bukan aktor utama atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh saksi Ferdy Sambo bersama saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah Duren Tiga," tulis putusan MA dikutip Senin (28/8/2023).
Sementara untuk alasan peringan Bripka RR, karena posisinya sebagai ajudan Ferdy Sambo. Sehingga, dianggap tak bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo.
"Terdakwa sebagai seorang ajudan saksi Ferdy Sambo, secara psikologis tidak dapat menolak kehendak Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan Saksi Ferdy Sambo selaku atasan," kata hakim.
Tak Sebanding dengan Hukuman Richard Eliezer
Di samping itu, Kuat Ma'ruf dinyatakan hanya turut serta dalam penembakan berencana Brigadir J. Hal itu dinilai tak sebanding dengan hukuman Bharada E yang hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan bui.
"Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut juga dinilai tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang hanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata majelis.
Senada dengan Bripka RR, Kuat juga dianggap memiliki relasi kuasa dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang telah lama bekerja dan mengambi ke keluarga Sambo.
"Bahwa selain itu, Terdakwa yang sudah lama ikut membantu saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi dalam mengurus keluarganya, secara psikologis tidak dapat menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi," katanya.
"Karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan saksi Ferdy Sambo selaku atasan, sehingga sulit bagi Terdakwa untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi tersebut dalam keterkaitannya dengan perkara ini," tambah majelis.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement