Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggeledahan oleh tim penyidik hingga kini masih berlangsung, Selasa (29/8/2023).
"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima. Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Advertisement
Ali mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi baru yang tengah ditangani KPK. Korupsi itu yakni pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi.
"Pengadaan barang jasa dan gratifikasi," kata Ali.
Penggeledahan merupakan upaya paksa yang kerap dilakukan tim penyidik KPK. Dalam proses penyidikan, KPK sudah menentukan pihak yang menjadi tersangka.
Belum Beberkan Tersangka
Hanya saja, Ali belum bersedia membeberkan tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan Wali Kota Bima berinisial ML.
"Pada saatnya kami pastikan disampaikan perkembangannya," kata Ali.
Advertisement