KPK Selisik Uang Korupsi Pengadaan Truk Angkut Mengalir ke Pejabat Basarnas

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus baru dugaan korupsi di Basarnas. Ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Kabasarnas Henri Alfiandi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Agu 2023, 11:11 WIB
Anggota tim Indonesia Search and Rescue (Inasar) berdiri di samping kendaraan saat mengikuti upacara pelepasan perbantuan internasional ke Turki yang dilanda gempa bumi di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). Tim Inasar yang diberangkatkan berjumlah 47 orang, terdiri dari 42 anggota Basarnas, empat anggota K9 Polri, dan satu anggota medis dari RSCM. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelisik dugaan uang korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 mengalir ke pejabat internal di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Direktur CV Delima Mandiri William Widarta dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 - 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

William diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Agustus 2023 kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keikutsertaan perusahaan saksi dalam kegiatan lelang di Basarnas. Dikonfirmasi juga terkait dugaan adanya pemberian dan aliran uang dari pihak swasta ke beberapa pihak pejabat internal di Basarnas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2923).

Selain William, tim penyidik juga sempat memeriksa PNS/Pranata Komputar Ahli Madya pada Badan SAR Nasional yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Tim Pokja Basarnas Periode 2012-2018) Ari Mustofa. Terhadap Ari, tim penyidik mendalami tahapan lelang di Basarnas.

"Saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan berbagai tahapan lelang proyek di Basarnas," kata Ali.

KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018 yang menjerat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke itu merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

 


KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi memberikan arahan saat upacara pelepasan perbantuan internasional ke Turki yang dilanda gempa bumi di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). Tim Inasar yang diberangkatkan berjumlah 47 orang, terdiri dari 42 anggota Basarnas, empat anggota K9 Polri, dan satu anggota medis dari RSCM. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui, KPK mengusut kasus baru di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI). KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu sudah dicegah ke luar negeri. Hanya saja, KPK belum mengumumkan ketiganya sebagai tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan sumber internal Liputan6.com, ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke. Max Ruland dijerat dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI.

Kemudian Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. Ketiga sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

"Iya, mereka tersangka," ujar sumber internal Liputan6.com soal pencegahan dan penetepan tersangka dikutip Senin (11/8/2023).

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga membenarkan ketiganya dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan dilakukan oleh KPK.

"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," demikian keterangan resmi Ditjen Imigrasi.

 


Pengembangan Kasus Korupsi Kabasarnas

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI). Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi.

"Saat ini, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 - 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Ali mengatakan dalam kasus ini KPK sudah menentukan pihak yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hanya saja, Ali belum bersedia membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan keputusan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses," kata Ali.

Ali mengatakan, tim penyidik untuk saat ini masih bekerja mengumpulkan alat bukti lanjutan sebelum mengumumkan dan menahan para tersangka.

"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," kata Ali.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya