Sidang Vonis Mario Dandy Akan Digelar Kamis, 7 September 2023

Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo akan menghadapi vonis pada Kamis 7 September mendatang. Dia dituntut JPU hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp120 miliar atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Agu 2023, 12:35 WIB
Anak Rafael Alun Trisambodo itu mengklaim sebenarnya tidak menyukai kekerasan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan digelar Kamis, 7 September 2023 mendatang. Sidang vonis Mario Dandy akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan," ujar hakim ketua Alimin Ribut dalam sidang duplik atas nota pembelaan Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.

"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp 120 miliar," tegas JPU.

Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun. "Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun," minta JPU.

Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini mengaku kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya. Apalagi, tak ada alasan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.

"Majelis hakim yang mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin memyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," ujar Mario Dandy Satriyo dalam pleidoinya di PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).

 


Pembelaan Mario Dandy

Usai dituntut, jaksa meminta kepada majelis hakim agar Mario tetap ditahan sesuai ketentuan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mario mengaku seumur hidupnya tak pernah bermasalah dengan hukum. Mario menyebut penganiayaan terhadap David Ozora terjadi karena dirinya yang masih muda belum bisa mempertimbangkan faktor resiko.

"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekali pun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan resiko jangka panjang, di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," kata dia.

Mario mengaku, tanpa dihukum penjara pun dirinya sudah menerima hukuman moral dari masyarakat Indonesia. Bahkan, dia menyebut hampir semua kalangan menghujatnya.

"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak, dan dapat menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan dan menyatakan saya mempunyai kekebalan hukum," kata dia.

"Lebih lagi tuduhan-tuduhan serius yang bersifat negatif lainnya yang ditujukan kepada keluarga saya, sehingga menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga," ucap Mario.

Atas hukuman moral yang sudah dia dan keluarga terima, Mario berharap belas kasih dari hakim untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya bagi dirinya dan keluarga.

"Saya berharap majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan hukuman yang telah saya terima maupun keluarga," kata Mario.

Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya