Menkes Budi Sebut Polusi Udara Bisa Diblok Pakai Masker KF94 atau KN95

Pemakaian masker KF94 atau KN95 yang bisa memblok partikel polusi udara.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 29 Agu 2023, 16:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemakaian masker KF94 atau KN95 yang bisa memblok partikel polusi udara. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Pemakaian masker KF94 atau KN95 dinilai dapat memblok paparan partikel polusi udara. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin saat memberikan 'Keterangan Pers Ratas Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek' pada Senin, 28 Agustus 2023.

Menurut Menkes Budi, standar masker KF94 atau KN95 memiliki keretakan yang baik untuk mencegah partikel polutan terhirup. Upaya pemakaian masker termasuk imbauan kepada masyarakat tatkala beraktivitas di luar ruangan.

"Nah kita edukasi terus. Kita lakukan dan mengimbau preventif. Jadi polusi udaranya, kita akan standarkan maskernya, karena apa? Itu bisa diblok dengan masker, tapi maskernya yang KF94 atau KN95 minimum yang memiliki kerekatan," terangnya di Kantor Presiden Jakarta.

PM2.5 dapat Masuk ke Paru-paru

Pencegahan terhirup polutan dengan masker KF94 dan KN95 juga melihat dari bahaya partikulat PM2.5. Partikulat PM2.5 dapat masuk ke paru-paru.

"PM2.5 ini bisa masuk ke pembuluh darah paru, karena saking kecilnya ya. Jadi perlu masker yang KF94 atau KN95 untuk pencegahannya," lanjut Budi Gunadi.


Sanitarian Kit di Puskesmas

Permasalahan polusi udara harus dilakukan monitoring dan juga pengendaliannya. Upaya ini di luar wewenang Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kalau di kami, melihat hasilnya nanti seperti apa kalau kena (terpapar polusi). Kita di Puskesmas ada alat-alat monitoring yang namanya sanitarian kit. Itu tuh buat pemeriksaan kualitas udara," terang Menkes Budi Gunadi Sadikin.

"Bisa digunakan di indoor juga dipakai outdoor, tapi tidak terus-menerus dipakai juga. Ini untuk mengetahui komponen-komponen kualitas udara, tanah dan airnya."


Segera Dibawa ke Puskesmas dan Rumah Sakit

Sementara untuk pengobatannya bagi masyarakat yang terdampak polusi udara, seperti mulai ada gejala batuk-batuk dan sesak napas dapat dibawa ke Puskesmas.(merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara untuk pengobatannya bagi masyarakat yang terdampak polusi udara, seperti mulai ada gejala batuk-batuk dan sesak napas dapat dibawa ke Puskesmas.

"Cepet dibawa ke Puskesmas, nanti dokter-dokter di Puskesmas mulai besok kita akan lakukan edukasi. Oh kalau penyakit pernapasan seperti apa, kalau itu masih masuk kategori Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bisa ditangani di Puskesmas, tapi kalau udah masuk pneumonia harus di rontgen," Budi Gunadi Sadikin menerangkan.

"kita harus lakukan itu di rumah sakit."'

RSUP Persahabatan Edukasi Penanganan Polusi Udara

Selanjutnya, RSUP Persahabatan Jakarta sebagai koordinator repsirasi Kemenkes akan mendidik semua rumah sakit dan Puskesmas di Jabodetabek soal penanganan penyakit pernapasan akibat polusi udara.

"Kalau ciri-ciri seperti ini ini handle-nya begini. Kita harapkan kalau pun nanti ada yang masuk ke Puskesmas atau rumah sakit treatment-nya sudah sama, diagnosanya juga sudah sama," pungkas Menkes Budi Gunadi.


Terpenting Cara Menjaga Kesehatan

Dalam kondisi kualitas udara yang kurang baik, menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, paling penting adalah bagaimana masyarakat dapat menjaga kesehatannya masing-masing.

"Intervensi kesehatan yang paling berhasil adalah kalau masyarakat sudah mengetahui bagaimana menjaga kesehatannya masing-masing," kata Budi Gunadi ditemui Health Liputan6.com usai konferensi pers 'High Level Meeting in the ASEAN Region' di Hotel St. Regis Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023.

"Itu yang yang paling berhasil, tanpa kita intervensi. Saran saya cek aja tuh Indeks Kualitas Udara (AQI) IQAir sama Nafas. Kalo udah merah, lebih baik mengurangi aktivitas jalan keluar. Kalau pun keluar bisa pake masker."

Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya