Liputan6.com, Jakarta Pemkot Tangerang Selatan memberlakukan aturan WFH juga atau bekerja dari rumah bagi 50 persen ASNnya, mulai Senin kemarin. Aturan ini diberlakukan demi mengurangi polusi udara.
VIDEO: Atasi Polusi Udara, Pemkot Tangerang Selatan Berlakukan WFH bagi 50 Persen ASN
Pemkot Tangerang Selatan memberlakukan aturan WFH juga atau bekerja dari rumah bagi 50 persen ASNnya, mulai Senin kemarin. Aturan ini diberlakukan demi mengurangi polusi udara.
diperbarui 29 Agu 2023, 14:45 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rekening Adalah Catatan Keuangan yang Dibuat Lembaga Perbankan untuk Nasabahnya, Ketahui Jenisnya
Genjot Ekonomi, Wapres Gibran Dorong Hadirkan Event di Lokasi Pasca Bencana
Pembatalan Paslon Wali Kota Metro Dinilai Buat Gaduh, PDIP Siap Lapor ke DKPP
Melihat Denyut Kehidupan Singapura Melalui Pameran Seni Gratis di Jakarta
7 Arti Mimpi Muntah, Benarkah Jadi Pertanda Baik?
Apa Itu Rekon Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Agar Terjaga dari Fitnah Dajjal yang Turun Jelang Kiamat, Hafalkan 10 Ayat Pertama Surah Ini!
Niat Sholat Sunnah Sebelum Subuh, Ketahui Tata Cara dan Bacaannya
Candaan Ridwan Kamil Soal Janda Saat Kampanye Tuai Kecaman, Susi Pudjiastuti Ikut Angkat Bicara
Memahami RoHS Adalah: Pedoman Penting untuk Industri Elektronik
Rumah SandiUno Indonesia Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Misteri di Mata Air Pantan Cigowong, Saluran Air Peninggalan Belanda di Majalengka