Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap dan menahan satu tersangka yang merupakan warga sipil dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda Aceh, Imam Masykur (25).
Tersangka itu bernama Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar dari anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik, tersangka utama penyiksaan terhadap Imam.
Advertisement
"Terkait kasus penculikan, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan tersangka sipil atas nama Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar tersangka Praka Riswandi)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Hengki mengungkapkan tersangka MS diduga turut terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) hingga tewas. MS berperan sebagai sopir saat aksi penculikan terhadap korban di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Yang bersangkutan berperan sebagai driver kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi," jelas Hengki.
Dengan ditetapkannya MS menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pemuda Aceh, maka total ada empat tersangka yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topofrafi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, dan Praka RM.
Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan TNI akan bertindak adil dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Termasuk, ketiga oknum prajurit TNI yang ditangani pihaknya akan dijatuhi hukuman berat.
"Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya," tegas Hamim dalam jumpa pers di Pomdam Jaya Jayakarta, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Viral Paspampres Culik dan Siksa Pemuda Aceh hingga Tewas
Sebelumnya, viral unggahan di media sosial yang menyebutkan pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen meninggal dunia karena diduga dianiaya salah satu anggota Paspampres. Sebelumnya, pemuda Aceh diduga diculik dan disiksa terlebih dahulu.
Berdasarkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023), yang tersebar di media sosial, disebutkan bahwa pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan diduga bernama Praka RM.
Dia disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Dari video yang beredar, pemuda Aceh itu disiksa di dalam mobil secara biadab. Tubuhnya dipukuli berulang kali dengan benda keras hingga luka berat. Para pelaku meminta uang tebusan Rp50 juta agar korban dibebaskan.
Meski sudah menangis dan meringis kesakitan, para pelaku tidak berhenti menyiksa Imam hingga akhirnya dikabarkan tewas dengan luka parah.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement