Liputan6.com, Mamuju - Kejati Sulbar menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) tahun anggaran 2020. Masing-masing AD, AS dan VM yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna mengatakan, dugaan korupsi ini menyeret dua nama besar kampus ternama di provinsi ke-33 itu dan seorang rekanan. AD merupakan mantan rektor, AS saat ini menjabat sebagai wakil rektor II bidang keuangan, sedangkan VM berperan sebagai penyedia barang.
Baca Juga
Advertisement
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka menjalani pemeriksaan selama enam jam sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan sekira pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.46 Wita," kata La Kanna di Kantor Kejati Sulbar, Selasa (29/8/2023).
La Kanna menambahkan, pada kasus ini, AD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sementara AS berperan sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,1 milliar.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999," ujar La Kanna.
Sebelumnya, Kejati Sulbar telah menetapkan tersangka M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar tahun anggaran 2020 pada Selasa (22/08/23). Pengadaan alat laboratorium Unsulbar tersebut bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).