Liputan6.com, Jakarta Polres Jakarta Barat menggelar giat rilis terkait penangkapan Oge Arthemus atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan tanaman ganja. Oge Arthemus ditangkap di Yogyakarta pada 25 Agustus 2023 lalu.
Berdasarkan keterangan AH kepada polisi, tanaman ganja itu untuk dikonsumsi sendiri oleh Oge Arthemus. Sementara AH adalah pihak yang diminta Oge untuk menanamnya.
Advertisement
"Ya dari pengakuan pelaku atas nama AH, ganja yang ditanam ini dikonsumsi sendiri oleh saudara OA," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, Selasa (29/8/2024).
"Hubungan OA dan AH hanya sebatas teman," Kombes Syahduddi menambahkan.
Sudah 3 Bulan Terakhir Oge Mengonsumsi Ganja
Masih berdasarkan keterangan AH kepada polisi, lanjut Syahduddi, lebih kurang sudah 3 bulan terakhir Oge mengonsumsi ganja yang ditanamnya.
"Selama 5 bulan ini pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya, dikeringkan kemudian diserahkan kepada si OA. Jadi kurang lebih sekitar 3 bulananlah (konsumsi)," jelas Syahduddi.
Advertisement
Oge Mengaku Tidak Menjual Ganja yang Ditanamnya
Meski menanam, kepada polisi Oge mengaku tidak menjual ganja yang ditanamnya. Hasil dari tanaman itu hanya untuk dikonsumsinya sendiri.
"Tidak (tidak dijual), hanya digunakan untuk konsumsi pribadi," imbuh Syahduddi.
Polisi Mengamankan Sejumlah Barang Bukti
Atas penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, 1 klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 pak pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah Oge Arthemus.
"Tiga klip biji ganja didapat di rumah OA, di Kawasan BSD, Tangerang Selatan," pungkas Kombes Syahduddi.
Advertisement