Liputan6.com, Lamongan - Guru SMPN 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur, berinisial EN kini dilarang mengajar muridnya lantaran telah mengunduli rambut sejumlah siswinya karena tidak memakai ciput atau kain lapis penutup kepala jilbab.
Kepala Sekolah SMPN 1 Sukodadi, Harto mengungkapkan, EN ditarik oleh Dinas Pendidikan Lamongan, dan tak boleh mengajar di SMPN 1 Sukodadi hingga waktu yang tak ditentukan.
Advertisement
“Itu tindakan salah. Itu sudah kami laporkan ke dinas dan sekarang gurunya sudah ditarik ke dinas untuk pembinaan. Enggak ngajar,” ujarnya, Rabu (30/8/2023).
Harto menceritakan, peristiwa itu terjadi saat sorang guru berinisial EN, mengajar kelas IX, Rabu (23/8) lalu.
Saat itulah, sang guru melihat beberapa siswi tidak memakai ciput sehingga memperlihatkan sebagian rambutnya.
Kesal dengan penampilan sang siswi, guru tersebut lalu memperingatkan mereka dengan hukuman agar memakai ciput.
Saat itu lah, sang guru lalu menghukum para murid tersebut dengan cara memotong rambut dengan menggunakan pemotong rambut elektrik.
Hasilnya diluar dugaan, rambut sejumlah siswi tersebut harus gundul sebagian lantaran dipotong secara asal.
"Enggak gundul (plontos). Enggak enak disebut gundul, ya dipotong sebagian saja. Karena pakai pemotong yang mesin (elektrik) itu jadi mungkin agak kebablasan," ucap Harto.
Wali Murid Protes
Atas insiden itu, sebagian wali murid pun sempat protes ke sekolah. Ia pun, sempat melakukan upaya mediasi dengan mendatangi rumah sekaligus mengumpulkan wali murid di sekolah.
Mediasi pun digelar keesokan harinya, Kamis (24/8), dengan dihadiri Harto, guru berinisial EN dan 10 wali murid yang anaknya jadi korban.
Di forum itu, kata Harto, wali murid dan guru pelaku penggundulan itu sepakat saling memaafkan. EN mengaku perbuatannya sudah salah.
Advertisement