Liputan6.com, Jakarta DJ Verny Hasan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, akhirnya buka suara soal polemik dengan Denny Sumargo menyangkut Tes DNA anak Verny Hasan. DJ Verny Hasan sempat menantang Denny Sumargo untuk melakukan Tes DNA ulang terkait anaknya.
Dari situ, muncul anggapan bahwa Verny Hasan meragukan hasil Tes DNA dari rumah sakit yang pertama. Mengenai hal ini, sang kuasa hukum memberikan klarifikasi.
Advertisement
Ia menyebut bahwa tidak ada niat sedikit pun dari DJ Verny Hasan untuk menjelekkan sebuah instansi atau rumah sakit.
“Tidak ada dalam postingan tersebut memojokkan seseorang ataupun menuduh rumah sakit tertentu bahwa hasilnya tidak valid, ada sogok menyogok, tidak pernah ada dalam postingan tersebut. Nah asumsi yang berkembang seolah-olah berdasarkan postingan tersebut lalu digiring opininya seolah-olah Verny menuduh pihak-pihak tertentu, tidak pernah ada tuduhan kepada pihak siapa pun ataupun kepada rumah sakit itu,” kata Jeffry Simatupang dilansir dari video di kanal YouTube Sambel Lalap pada Rabu (30/8/2023).
Apakah Salah?
Lebih lanjut, Jeffry Simatupang kemudian mempertanyakan apakah salah jika seseorang ingin lebih meyakinkan diri lagi dengan melakukan Tes DNA ulang.
“Sampai hari ini Verny masih berjuang untuk membuktikan siapa sih ayahnya. Nah dari perjuangan itu tersebutlah apakah salah seorang ibu ini ingin. Melakukan tes tes DNA tersebut sekali lagi bukan mempertanyakan hasil yang pertama, tetapi untuk lebih meyakinkan begitu dan tidak menyerang kepada pihak siapa pun,” tegas Jeffry Simatupang lagi.
Advertisement
Hak Mendapat Second Opinion
Jeffry Simatupang meyakini bahwa hal tersebut adalah hak setiap orang yang dijamin oleh undang-undang praktik kedokteran. Di mana pasien bisa meminta pendapat dokter lain (second opinion).
“Seperti yang tadi saya ceritakan ketika ada seorang perempuan datang kepada seorang dokter dan dia mempertanyakan hasil DNA yang tidak cocok dengan ayah biologis dari anak itu. Seorang istrinya menanyakan kepada dokter dok hasil DNA nya kok seperti ini? Jawaban dokter jika ibu tidak yakin dengan tes DNA ini, silakan lakukan tes DNA ulang,” beber Jeffry lagi.
“Nah, menurut undang undang praktek kedokteran, jelas sekali dikatakan seorang pasien itu berhak mendapatkan second opinion, maka Verny juga berhak untuk mendapatkan. Keyakinan yang lebih begitu loh terkait dengan hasil DNA tersebut sekali lagi bukan untuk menyerang kepada pihak siapa pun atau rumah sakit mana pun, tetapi untuk pribadinya Verny untuk keyakinan dan untuk hak hak anak itu begitu,” tambah Jeffry.
Siap Menghadapi
Adapun untuk menyangkut laporan yang dilayangkan oleh Denny Sumargo sendiri, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa mereka siap menghadapi. Hingga saat ini, pihak Verny Hasan meyakini bahwa meraka tak pernah memojokkan pihak mana pun.
“Bagi kami tim kuasa hukum, Verny tidak pernah menyerang siapa pun, tidak pernah merendahkan martabat siapa pun, merendahkan institusi rumah sakit mana pun. Ketika ada laporan, kami akan menghadapi. Tapi kami yakin, apa yang disampaikan Verny itu bukanlah merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik. Karena tidak pernah menyebutkan siapa pun,” tegasnya.
Advertisement