Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi untuk Lulus, Ini Penggantinya

Saat ini dunia pendidikan tengah dihebohkan dengan kabar mahasiswa S1 dan D4 yang tidak wajib mengerjakan skripsi untuk syarat lulus kuliah.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 30 Agu 2023, 11:38 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim saat acara Merdeka Belajar. (Dok: YouTube Kemendikbudristek)

Liputan6.com, Bandung - Dunia pendidikan tengah dibuat heboh dengan kabar mengenai syarat terbaru kelulusan untuk mahasiswa perguruan tinggi. Melalui diskusi Merdeka Belajar Episode 26, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan beberapa aturan terbarunya.

Ia menyampaikan salah satu syarat kelulusan bagi mahasiswa D4 hingga S1 adalah tidak wajib membuat skripsi. Tetapi ada beberapa tugas akhir yang bisa dilakukan di antaranya berbentuk prototipe, proyek dan lainnya.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya,” ujar Nadiem pada Selasa (29/8/2023).

Sebelumnya, Nadiem juga menyebutkan jika penulisan skripsi tidak lagi relevan bagi mahasiswa jenjang S1 dan D4. Pasalnya, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menunjukkan kemampuan mahasiswa dari program studinya selain menulis skripsi.

Meskipun begitu, Nadiem juga menyebutkan keputusan standar kelulusan terutama mengenai tugas akhir akan diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi.

Selain itu, Nadiem juga menjelaskan jika aturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa jenjang D4 dan S1. Sedangkan untuk mahasiswa jenjang S2 masih wajib menulis tesis dan mahasiswa S3 menulis disertasi.


Alternatif Selain Skripsi

Ilustrasi mahasiswa sedang belajar di perpustakaan.

Melansir dari peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, aturan terbaru mengenai tugas akhir mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan ada pada pasal 18 ayat (9).

Disebutkan jika alternatif lain selain mengerjakan skripsi bisa dilakukan dengan membuat prototipe hingga proyek. Kegiatannya juga dapat dilakukan secara individu ataupun kelompok.

Untuk lebih jelasnya lagi berikut ini adalah kutipan dari Pasal 18 ayat (9) melansir dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi:

Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:

a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau

b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya