Selain Istri, Rafael Alun juga Ajak Mario Dandy Cuci Uang Hasil Korupsi

Selain Ernie Meike, rupanya Rafael Alun juga mengajak sang anak Mario Dandy Satriyo dalam menyamarkan uang hasil korupsi.Ź

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Agu 2023, 12:26 WIB
Rafael Alun mengenakan seragam tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun didakwa melakukan pidana tersebut bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.

Selain Ernie Meike, rupanya Rafael Alun juga mengajak sang anak Mario Dandy Satriyo dalam menyamarkan uang hasil korupsi. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Jaksa menyebut, pada tahun 2020, Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000,00 atau Rp2,17 miliar dari Donny Tagor.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," ujar jaksa dalam surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menyebut, pada 28 November 2020 hingga 2 Desember 2020, Rafael Alun bersama-sama Mario Dandy Satriyo membayar kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor.

"Sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," kata jaksa.

 


Pembayaran Kendaraan

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah Mario Dandy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023). Diketahui, Rafael dimintai klarifikasi terkait sumber kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa merinci pada 28 November 2020 pembayaran senilai Rp20 juta dikirim melalui rekening Zulkarnadi. Kemudian pada 30 November 2020 senilai Rp320 juta setor tunai atas nama PT Santi Diwi.

Pada 1 Desember senilai Rp780 juta dengan dua kali setor tunai. Pada 2 Desember senilai Rp1.047.000.000,00 dengan USD dan SGD cash on hand serta Rp3 juta cash on hand di hari yang sama.

"Total Rp2.170.000.000,00," kata Jaksa.

Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya