Liputan6.com, Jakarta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Dharma, anak pertama dan kedua dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo juga terseret dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dalam melakukan pencucian uang, Rafael Alun melibatkan tiga anaknya, termasuk Mario Dandy Satriyo, anak ketiga Rafael Alun. Diketahui, Rafael Alun memilki empat anak.
Advertisement
Berkaitan dengan keterlibatan Angelina Embun, jaksa menyebut pada 2014 Rafael Alun membeli mobil VW Beatie 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suherian Suparman. Kemudian pada tahun 2022 surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," ujar jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Sementara terkait keterlibatan Christofer Dhyaksa Dharma, jaksa menyebut pada 2008 Rafael Alun membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan plat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael dengan harga Rp300 juta.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat surat kendaraan di balik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," kata jaksa.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun didakwa melakukan pidana tersebut bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.
Selain Ernie Meike, rupanya Rafael Alun juga mengajak sang anak Mario Dandy Satriyo dalam menyamarkan uang hasil korupsi. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Rincian
Jaksa menyebut, pada tahun 2020, Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000,00 atau Rp2,17 miliar dari Donny Tagor.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," ujar jaksa dalam surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (30/8/2023).
Jaksa menyebut, pada 28 November 2020 hingga 2 Desember 2020, Rafael Alun bersama-sama Mario Dandy Satriyo membayar kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor.
"Sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," kata jaksa.
Jaksa merinci pada 28 November 2020 pembayaran senilai Rp20 juta dikirim melalui rekening Zulkarnadi. Kemudian pada 30 November 2020 senilai Rp320 juta setor tunai atas nama PT Santi Diwi. Pada 1 Desember senilai Rp780 juta dengan dua kali setor tunai. Pada 2 Desember senilai Rp1.047.000.000,00 dengan USD dan SGD cash on hand serta Rp3 juta cash on hand di hari yang sama.
"Total Rp2.170.000.000,00," kata Jaksa.
Advertisement