Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, menegaskan bahwa tidak ada perubahan nilai anggaran untuk program subsidi motor listrik. Dengan ini, besaran subsidi untuk pembelian subsidi motor listrik masih Rp 7 juta per unit.
Diketahui, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,75 triliun untuk program insentif sepeda motor listrik yang dimulai pada 20 Maret 2023 lalu.
Advertisement
Anggaran subsidi tersebut akan menjangkau 250.000 unit sepeda motor, dengan besaran insentif kendaraan motor listrik diberikan sebesar Rp 7 juta per unit "Kalau anggaran (subsidi motor listrik) tetap," ujar Isa di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Meski begitu, pemerintah melakukan penyesuaian dengan mempermudah syarat memperoleh subsidi motor listrik. Yakni, cukup dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. "Jadi, cuma perubahan di persyaratan," ucapnya menekankan.
Dengan ini, pihaknya memastikan jangkauan peserta program subsidi motor listrik tidak lagi terbatas pada penerima bantuan sosial pemerintah atau kelompok masyarakat miskin. Melainkan, cukup dengan kepemilikan NIK KTP.
"Jadi, memang tujuan awalnya bukan sekedar memberi bantuan kepada orang miskin. Ini beda dengan bansos misal beras, pkh, memang ini untuk membangun industri yang lebih ramah lingkungan, kita mendorong Hilirisasi dari produk-produk SDA kita dan sebagainya," tegasnya.
Isa menerangkan, penyesuaian persyaratan peserta program subsidi motor listrik bertujuan untuk mendorong pemanfaatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Hal ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah terkait hilirisasi SDA hingga pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik.
"Pertama, kita ingin mendorong hilirisasi mulai dari SDA sampai baterai. Kedua, kita menciptakan energi yang lebih ramah lingkungan," pungkasnya.
Syarat Subsisi Motor Listrik Kini Cuma Pakai KTP
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kini syarat untuk memperoleh subsidi motor listrik cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masing-masing KTP berlaku untuk 1 unit motor listrik.
Dengan ini, calon penerima subsidi motor listrik tidak lagi dikhususkan bagi penerima bantuan sosial (bansos). Diantaranya, penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA.
"Kita sudah putuskan bahwa nanti akan dihilangkan semua prasyarat (bansos) dan itu sudah diputuskan dalam ratas," ujar Menperin Agus dalam acara GIIAS 2023 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (10/8/202).
Saat ini, regulasi anyar tersebut masih dalam tahap finalisasi. Menteri Agus menargetkan, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) subsidi motor listrik dengan KTP akan terbit pada pekan ini.
"Begitu Permenperin di tanda tangan maka sudah berlaku. Kita upayakan (Permenperin) minggu ini, kan ada harmonisasi nanti," bebernya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement