Ekspresi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun didakwa melakukan pidana tersebut bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 30 Agu 2023, 14:30 WIB
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun didakwa melakukan pidana tersebut bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar saat bertugas di Ditjen Pajak. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Rafael Alun didakwa melakukan pidana tersebut bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Selain Ernie Meike, rupanya Rafael Alun juga mengajak sang anak Mario Dandy Satriyo dalam menyamarkan uang hasil korupsi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jaksa menyebut Rafael Alun sebagai PNS di DJP Kemenkeu dari tahun 2002 - 2010 diduga menerima gratifikasi sebesar Rp36,8 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kemudian periode 2011 - 2023 menerima sebesar Rp11.543.302.671, SGD2.098.365, USD937.900, serta sejumlah Rp14.557.334.857,00. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya