Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penerimaan gratifikasi ke mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dari PT Cahaya Kalbar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Agu 2023, 14:50 WIB
Selain Ernie Meike, rupanya Rafael Alun juga mengajak sang anak Mario Dandy Satriyo dalam menyamarkan uang hasil korupsi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Fa Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penerimaan gratifikasi ke mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Wilmar Group.

"PT Cahaya Kaibar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," ujar Jaksa KPK dalam sidang dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010. Jaksa menyebut aliran uang itu disamarkan ke dalam aset berupa tanah dan bangunan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6.000.000.000,00 (Rp6 miliar) yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," kata dia.

Jaksa menyebut aliran uang itu disamarkan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Wilmar Group merupakan wajib pajak pada Direktorat Jenderal Pajak di DKI Jakarta.

"Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta," kata dia.

Diketahui, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).

 


Lakukan Pencucian Uang Bersama Sang Istri

Rafael Alun didakwa melakukan pidana tersebut bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.

Jaksa menyebut pada 2002 Rafael Alun mendirikan PT ARME dengan menempatkan Ernie Meike Torondek sebagai komisaris utama. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa kecuali jasa di bidang hukum dan perpajakan. Namun pada kenyataanya perusahaan ini memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko selaku konsultan pajak sehingga bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan perpajakan.


Dirikan PT Cubes Consulting

Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kemudian pada 2008 Rafael Alun mendirikan PT Cubes Consulting dengan menempatkan Gangsar Sulaksono yang merupakan adik terdakwa dan Ernie Meike Torondek sebagai pemegang saham dan komisaris. Pada 2012, Rafael Alun mendirikan PT Bukit Hijau Asri dan menempatkan Ernie Meike Torondek sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.

Jaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00. Kemudian penerimaan melalui PT Cubes Consulting pada 19 Oktober 2010 sampai dengan 14 November 2011 sebesar Rp4.443.302.671,00.

Kemudian penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada sekitar bulan Juli 2010 sejumlah Rp6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

Keempat pemerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo pada sekitar Maret 2013 bertempat di KelurahanMaumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Rafaeal Alun menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.

"Bahwa dari para wajib pajak tersebut di atas, Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27.805.869.634,00 yang khusus diterima oleh Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek Rp16.644.806.137,00.

Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya