Dishub DKI Jakarta Buka Suara Soal Ganjil Genap 24 Jam

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjamin usulan pemberlakuan ganjil genap 24 jam tidak akan diterapkan. Hal itu mempertimbangkan dampak-dampak yang bakal timbul terhadap aktivitas masyarakat.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 30 Agu 2023, 20:05 WIB
Kemacetan di Jakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjamin usulan pemberlakuan ganjil genap 24 jam tidak akan diterapkan. Hal itu mempertimbangkan dampak-dampak yang bakal timbul terhadap aktivitas masyarakat.
Ratusan kendaraan terjebak kemacetan panjang di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/8/20230). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjamin usulan pemberlakuan ganjil genap 24 jam tidak akan diterapkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hal tersebut mempertimbangkan dampak-dampak yang bakal timbul terhadap aktivitas masyarakat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, usulan terkait aturan ganjil genap ini disampaikan Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Usulan penerapan ganjil genap selama 24 jam dilontarkan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebagai informasi, ganjil genap diterapkan setiap Senin sampai Jumat (kecuali libur nasional) pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Warga mengambil gambar kendaraan yang terjebak kemacetan panjang dari atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/8/20230). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya