Liputan6.com, Samarinda - PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) ) resmi menjadi yang pertama di Indonesia yang menerapkan sistem tarif Ship to Ship (STS) Muara Berau, Kalimantan Timur. Hal ini setelah ditunjuknya perusahaan tersebut sebagai pemegang konsesi di terminal alih muat barang di Muara Berau.
Diperkuat keluarnya Surat Keputusan (SK) Nomor PR.202/1/18/PHB 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Ship To Ship (STS) Perairan Muara Berau, Kaltim, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 24 Juli 2023 lalu.
Besaran tarif tersebut didasari Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 95 Tahun 2015 tentang Pedoman Harga Jual (charge) Jasa Kepelabuhanan yang diusahakan oleh BUP dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 72 tahun 2017 sebagaimana telah diubah PM 121/2018 tentang Jenis Struktur Golongan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
Baca Juga
Advertisement
Menindaklanjuti hal tersebut, sebagai langka awal, Rabu (30/8/2023), PT PTB menggelar sosialisasi kegiatan jasa kepelabuhanan STS Muara Berau di Hotel Aston, Samarinda. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah stakeholder kepelabuhan.
Direktur Pengembangan Bisnis PTB Kamaruddin Abtami mengatakan, ini merupakan langkah awal persiapan kegiatan kepelabuhan. PTB mensosialisasikan tarif baru yang terdiri dari Rp17.500 sampai Rp28.000/ ton untuk domestik.
Sementara untuk tarif baru expor atau impor yang menggunakan TKBM dimulai dari USD1.22/ ton sementara yang menggunakan alat mekanis dimulai dari USD1.97/ ton, namun dengan catatan untuk expor dan impor nominalnya bersifat relatif mengikuti perkembangan kurs.
“Meski terjadi sedikit peningkatan tarif, Namun tarif PTB ini akan berdampak langsung pada pendapatan di Kementerian di SDM dan Perhubungan. Pasalnya dengan dikelola BUP, biaya transhipment yang merupakan biaya penyesuaian untuk pembayaran royalti sudah memiliki kepastian biaya pengurangan yang tentunya akan meningkatkan dana bagi hasil khususnya di bidang batubara,” jelas Kamaruddin.
Direktur Operasional PTB Ario Bandoro menjelaskan, walaupun dalam proses pelaksanaan, pihaknya tidak diberikan target dari kementerian dalam pengelolaan ini, namun PTB mentargetkan diatas 100 - 120 miliar. Pasalnya dari data yang pihaknya miliki dalam satu bulan PTB mampu melayani sekitar 110-115 untuk kapal asing, kemudian 25-30 kapal domestik dan untuk kapal tongkang bisa mencapai 1600 lebih.
“Untuk target kita masih sama seperti sebelum-sebelumnya, kisaran 100 miliar lebihlah,” jelasnya.
“Dan dalam masa transisi ini, kami juga berharap seluruh stakeholder terkait bisa berperan aktif untuk berkomunikasi dengan PTB, apalagi saat ini PTB sudah menggunakan sistem online,” sambungnya.
Dukungan Tarif Baru
Sementara itu Ketua Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Kota Samarinda Agus Sahlan yang hadir menyampaikan dukungan pihaknya atas langkah yang diambil PTB. Pasalnya pihaknya merasa senang dengan adanya kejelasan tarif yang telah diatur.
“Tarif baru ini, kami rasa tidak memberatkan meski terjadi sedikit peningkatan, dikarenakan untuk pembayaran terbilang sudah jelas dan ada aturannya yang sesuai, sehingga kedepannya tidak mungkin ada praktek pungli bisa terjadi,” singkatnya.
Kepala Bea Cukai Samarinda Nurtjahjo Budidananto yang hadir menyatakan, adanya penetapan tarif di Terminal alih muat barang Ship to Ship (STS) Muara Berau ini merupakan sebuah kemajuan. Hal ini merupakan hal yang baik karena dengan adanya Ship to Ship ini tak hanya memperjelas tarif tapi juga dapat berkontribusi besar untuk pemasukan di daerah.
“Ini merupakan kemajuan yang naik, dan kami dari Bea Cukai semaksimal mungkin akan ikut terlibat aktif untuk membantu melakukan pengawasan. Dan harapan kami dengan adanya STS di Muara Berau ini, bisa menjadi stimulus untuk pelabuhan lain diluar sana,” kata Nurtjahjo.
Dan untuk diketahui, konsesi yang dimiliki PTB ini sangat penting bagi pemerintah. Karena melalui PTB, pemerintah dapat melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi.
Dasar ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 244 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi untuk Kegiatan Alih Muat Barang di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau, Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Dalam beleid itu, PT PTB diberikan kepercayaan untuk menjadi operator pelabuhan di Muara Jawa dan Muara Berau, dalam kegiatan STS transfer. PT PTB bertugas memberikan pelayanan pemanduan, penundaan, dan kebutuhan lain yang diperlukan oleh para nakhoda kapal-kapal yang beraktivitas di wilayah konsesinya.
Advertisement