Kabupaten Ponorogo Masuk Daftar 20 Daerah Rawan Terjadi Politik Uang

Di Pulau Jawa dan Madura, daerah yang masuk 20 besar kota/kabupaten rawan politik uang adalah Kota Serang (Banten), Kota Jakarta Timur (DKI Jakarta), Kabupaten Temanggung (Jawa Tengah), Kota Magelang (Jawa Tengah), dan Bandung Barat (Jawa Barat).

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi Politik Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Ponorogo - Merujuk pada data yang baru saja dirilis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terdapat 20 kabupaten/kota yang menjadi rawan politik uang. Salah satunya adalah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Muhammad Bahrun Mustofa mengatakan bahwa nomor urut satu daerah rawan politik uang, sebagaimana rilis Bawaslu RI, adalah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua.

"Iya, Ponorogo masuk 20 besar daerah yang rawan politik uang. Munculnya indeks itu karena ada kasus politik uang yang terungkap pada Pemilu 2019," kata dia di Ponorogo, dilansir dair Antara, Rabu (30/8/2023).

Dalam daftar yang dirilis Bawaslu RI dan diunggah di sejumlah akun resmi lembaga pengawas pemilu itu, Ponorogo menempati urutan sembilan, tepat di atas Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat dan di bawah Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.

Di Pulau Jawa dan Madura, daerah yang masuk 20 besar kota/kabupaten rawan politik uang adalah Kota Serang (Banten), Kota Jakarta Timur (DKI Jakarta), Kabupaten Temanggung (Jawa Tengah), Kota Magelang (Jawa Tengah), dan Bandung Barat (Jawa Barat).

Namun, Bawaslu tidak menjelaskan rinci maksud posisi urutan itu, apakah terkait dengan kuantitas dan kualitas potensi kerawanan politik uang pada Pemilu 2024 nanti.

Menurut Bahrun Mustofa, masuknya Ponorogo dalam rilis Bawaslu RI tersebut tidak terlepas dari imbas Pemilu 2019, dimana saat itu Bawaslu berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) politik uang di salah satu desa di Ponorogo.

Bahrun menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan segala bentuk pengawasan dan pencegahan agar peristiwa politik uang di Pemilu 2019 tidak terjadi lagi pada pemilu 2024.

 


Tugas Khusus untuk Pengawas Desa

Hal ini termasuk mengimplementasikan program kerja yang telah disusun dalam mengurangi politik uang.

"Kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat serta partai politik tentang pencegahan politik uang baik ditingkat kabupaten hingga kelurahan dan desa," imbuhnya.

Selain itu, ia juga akan memerintahkan jajaran Panwascam hingga pengawas desa atau kelurahan untuk patroli turun ke bawah guna menggait pengawas partisipatif dari unsur tokoh masyarakat setempat serta memberi pemahaman tentang dampak hukum dari tindakan politik uang.

"Kami akan memberi tugas khusus kepada pengawas desa untuk memetakan orang-orang yang patut diduga pernah dan atau akan melakukan politik uang serta memonitor seluruh pergerakan di masing masing wilayah desa guna menekan politik uang," katanya.

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya