DLH DKI Beri Sanksi Administrasi ke Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang kegiatan industrinya berpotensi mencemari lingkungan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 31 Agu 2023, 08:24 WIB
Berdasarkan data indeks standar pencemaran udara maksimum dari aplikasi JAKI, tampak ada perbedaan kualitas udara di setiap wilayah Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara.

Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang kegiatan industrinya berpotensi mencemari lingkungan.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

"Hasil temuan di lapangan, Tim DLH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," kata Asep dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (1/30/2023).

Unsur-unsur yang tak ditaati dua perusahaan meliputi, belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).

Selain itu, kata Asep ditemukan juga adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase menuju saluran kota dan tak memiliki TPS sampah domestik. Kemudian juga ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.

Asep menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan ketentuan yang ada operasi perusahaan industri yang terbukti mencemari lingkungan dapat dihentikan kegiatan operasinya.

"Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup," kata Asep.

 


Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara

Menurut Asep, pihaknya tak akan main-main kepada perusahaan atau industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta. Perusahaan yang tak sesuai syarat pun diminta untuk berbenah.

"Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu," ujar Asep.

Asep menyebut, saat ini pihaknya tengah gencar memantau seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar aturan hingga mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.

"Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri," kata dia.

Infografis 10 Kota Dunia dengan Kualitas Udara yang Buruk akibat Polusi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya