Liputan6.com, Jakarta - Razia kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi di Jakarta, akan mulai diberlakukan pada 1 September 2023 oleh Satuan tugas (satgas) uji emisi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.
Razia uji emisi kendaraan bermotor tercantum Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Advertisement
Selain itu, langkah ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara di Ibu Kota secara signifikan.
"Kita mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan," kata Asep dalam keterangan tertulis, ditulis Kamis (31/8/2023).
Asep menyampaikan, pihaknya juga sudah mulai menurunkan satgas uji emisi diberbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sebagai operasi pra-razia atau uji coba tilang uji emisi.
"Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta, Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap," kata dia.
Bengkel uji emisi
Asep mengimbau seluruh masyarakat di DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi yang sudah memenuhi standar. Dia menyebut, di Jakarta terdapat ratusan bengkel motor yang siap melakukan uji emisi.
"Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini," kata Asep.
Advertisement