Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 industri yang menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek dan sekitarnya.
"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dkutip dari Antara, Kamis (31/8/2023).
Advertisement
Sebanyak 11 industri yang diberikan sanksi administrasi akibat polusi udara bergerak di bidang stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.
Sementara sebelumnya, KLHK juga telah menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara.
Daftar 4 Pabrik Disetop KLHK Akibat Polusi Udara
Sebanyak empat pabrik dihentikan oleh KLHK akibat polusi udara, antara lain:
- PT Wahana Sumber Rezeki di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara
- PT Unitama Makmur Persada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara
- PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur
- PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (kegiatan dumping FABA dan cerobong)
Siti Nurbaya mengatakan, penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan tengah memeriksa 11 perusahaan industri yang dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena menjadi sumber polusi udara Jakarta dan sekitarnya.
"Yang 11 yang disampaikan kemarin, ini sekarang kita lagi cek, apakah benar ini perusahaan manufaktur atau bukan perusahaan manufaktur," katanya.
Disayangkan Menperin
Menperin menyayangkan narasi yang tercipta bahwa industri menjadi sumber pencemaran udara yang marak dibicarakan belakangan ini. Padahal, menurut dia, industri bukan hanya manufaktur atau pengolahan, tetapi juga meliputi pariwisata atau jasa seperti mal.
"Sayangnya sudah diciptakan narasi bahwa ini industri (penyebab polusi udara). Seharusnya dijelaskan industri itu kan bukan hanya manufaktur, ada industri pariwisata, ada industri listrik, ada industri jasa seperti mal, itu kan industri. Tapi seolah-olah bebannya atau permasalahan utamanya ada di industri," katanya.
Menperin juga telah memastikan, dari empat perusahaan industri yang telah dihentikan operasionalnya pekan lalu oleh KLHK karena terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jabodetabek, ternyata hanya satu perusahaan yang masuk kategori industri manufaktur.
"Sekarang KLHK menyatakan bahwa ada 11 perusahaan industri. Sekarang kita lagi cek apa benar 11 itu perusahaan industri, jangan-jangan dari 11 itu ada pembangkit listrik. Jangan-jangan ada perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di luar manufaktur dan itu sudah kita buktikan dari minggu lalu," ungkapnya.
Advertisement
Atasi Polusi Udara, Pengusaha Minta Jakarta Belajar dari Sumatera
Isu polusi udara yang kian mencemari langit Jakarta dan sekitarnya menjadi perhatian para pengusaha muda. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengaku akan membawa isu tersebut ke dalam Rapat Koordinasi Bidang (Rakorbid) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XVIII.
Ketua Panitia Organizing Committee Rakernas HIPMI XVIII Afifuddin Suhaeli Kalla mengatakan, isu polusi udara Jakarta masuk ke dalam lingkup kerja HIPMI yang membawahi bidang lingkungan hidup.
Afif berkata, HIPMI akan meminta masukan dari anggota-anggotanya di daerah yang pernah terkena imbas polusi udara di wilayah kerjanya, khususnya di Sumatera.
"Karena kan polusi udara banyak di kota-kota di Sumatera juga dulu pernah ada, gara-gara pembakaran hutan segala macam. Case by case-nya kan beda-beda nih. Tapi intinya sama-sama polusi," ujar Afif kepada Liputan6.com di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (30/8/2023).
"Mungkin nanti kita matangkan, kita tanya juga pengalaman dari teman-teman daerah yang pernah kena polusi udara. Kita di Jakarta juga kan baru nih. Kita saling tukar informasi juga, supaya perumusannya ini bersifat nasional dan saling berbagi antar daerah," tuturnya.
Bila melihat ke belakang, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada September 2019 lalu sempat menginformasikan, terjadi tren kenaikan pencemaran udara di wilayahnya Sumatera. Hal ini terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan asap pekat.
Partikel Udara
Itu tergambar dari partikulat (PM10), yakni partikel udara yang berdiameter kurang atau sama dengan10 µgram per meter kubik dengan Nilai Ambang Batas (NAB) harian konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien adalah 150 µgram permeter kubik.
BMKG melaporkan, konsentrasi PM10 di Sumatera selama September 2019 secara umum masih menunjukkan nilai di bawah NAB (nilai ambang batas), namun tren konsentrasi harian terus meningkat.
Sebagai contoh, pada 12 dan 13 September 2019, konsentrasi PM10 di Pekanbaru, Riau melonjak melebihi nilai batas ambang.
Tak hanya Sumatera, beberapa kota di Kalimantan pada waktu itu juga terkena pencemaran udara di atas ambang batas aman. Sebagai contoh, tren konsentrasi harian di wilayah Sampit pada 13 September 2019 terus meningkat hingga mencapai nilai tertinggi di hingga di atas 550 mikron.
Advertisement