Liputan6.com, Serang - Satreskrim Polres Pandeglang menangkap MY (40), pria dengan HIV/AIDS yang mencabuli anak di bawah umur. Untuk penanganan para korbannya sendiri, polisi sudah berkoordinasi dengan Dinkes dan RSUD Berkah Pandeglang, serta Kemenkes dan Kemensos.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku itu mengidap HIV/AIDS.Terkait hal tersebut kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Berkah Pandeglang. Untuk korban, saat ini dalam keadaan sehat dan kita sudah koordinasi juga dengan Kemenkes dan P2TP2A untuk tindak lebih lanjut," ujar Ipda Akbar, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Kamis (31/8/2023).
Sementara ini, polisi sudah mendapatkan tiga laporan dari para korban pencabulan MY. Polres Pandeglang masih membuka laporan sekaligus melakukan pengembangan, jika ada korban pencabulan lainnya dari pelaku MY.
"Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima itu ada tiga, sementara kita masih penyidikan dan melakukan pengembangan siapa tahu ada korban lainnya," jelasnya.
Pengembangan Kasus
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, pelaku MY mengiming-imingi korbannya dibelikan jajanan. Setelah korbannya yang masih anak-anak masuk dalam bujuk rayunya, barulah pelaku melaksanakan aksi pencabulan.
Polisi masih terus memeriksa saksi, korban dan pelaku, untuk mengembangkan kasusnya. Termasuk mengetahui jumlah pasti korban kejahatan seksual dari pelaku MY yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten itu.
"Cabul dengan cara oral seks. Pengakuannya ada yang 10 menit. Pasal yang kita terapkan adalah Undang-undang (UU) perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," jelasnya.
Advertisement