Liputan6.com, Jakarta - Sanksi tilang mulai diberlakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penindakan resmi diberlakukan dimulai pada besok Jumat, 1 September 2023.
"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8/2023).
Advertisement
Doni menerangkan, uji emisi terhadap kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu poin kendaraan-kendaraan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan layak jalan.
"Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," ujar dia.
Doni menerangkan, pihaknya menggandeng Dinas Lingkungan DKI Jakarta untuk menguji kendaraan. Jika tak lolos, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan, mengatakan layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," ujar dia.
Tilang Uji Emisi hingga Rp500 Ribu
Doni menerangkan, mekanisme tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi sama seperti biasa.
Adapun, sanksi denda untuk kendaraan roda dua, besaraan paling tinggi Rp250 ribu. Sementara itu, denda untuk kendaraan roda empat paling besarannya paling tinggi Rp500 ribu.
"Pelanggar mengikuti sidang atau pembayaran denda ke Bank," ujar Doni.
Advertisement