Liputan6.com, Deli Serdang Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek gudang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Serba Guna, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Selasa, 29 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB. Sebanyak 21.000 liter atau 21 ton solar bersubsidi disita sebagai barang bukti.
"Pengelola gudang penyelewengan BBM berinisial WH diamankan, namun masih berstatus saksi," kata Teddy, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskannya, praktik penyalahgunaan solar bersubsidi itu dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli. Setelah itu disimpan di gudang, kemudian dijual ke industri dengan harga lebih tinggi.
"Modusnya membeli solar, disimpan di gudang, lalu dijual ke konsumen industri," Teddy menjelaskan.
Berlangsung Sejak 2021
Diterangkan Teddy, praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu berlangsung sejak 2021. Pelaku membeli solar dari sopir truk tangki mulai dari 4.000 hingga 8.000 liter seharga Rp 9.700 per liter.
"Harga jual kembali kepada konsumen industri Rp 10.700 per liter," terangnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami pemeriksaan terkait pengungkapan gudang penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut.
"Termasuk menyelidiki sopir truk tangki yang kerap 'kencing' di Tempat Kejadian Perkara atau TKP," Teddy menuturkan.
Advertisement
Kejar Sopir
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, tidak seorang pun pekerja yang berhasil diamankan, karena sudah keburu kabur. Polisi masih mengejar sopir truk pengangkut BBM solar bersubsidi.
"Dari pengungkapan ini, disita berbagai barang bukti, 21 ton solar bersubsidi, satu segel plastik berwarna kuning bertuliskan Pertamina Patra Niaga, dan satu segel plastik oranye," tandasnya.