Liputan6.com, Jakarta - Sebagai bentuk dukungan dari PLN untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, PLN, sebagai penyedia pasokan listrik menyatakan komitmennya untuk mendukung visi dan misi pemerintah untuk Indonesia Emas 2045.
Hal ini diwujudkan oleh perusahaan tersebut dengan menyiapkan pasokan listrik dan infrastruktur pendukung kendaraan listrik melalui kehadiran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Advertisement
Dalam penuturannya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi menjadi negara dengan ekosistem kendaraan listrik terbesar di dunia.
"Hilirisasi sumber daya nikel menjadi baterai siap ekspor adalah salah satu keputusan tepat untuk mendorong negara kita menjadi salah satu negara yang disegani dalam konteks investasi untuk pembangunan baterai mobil listrik," jelas Bahlil, seperti dikutip laman PLN.
Sejauh ini, pemerintah memiliki tiga proses hilirasasi ekosistem kendaraan listrik. Seperti ditambahkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sisiwijono Moegiarso, bahwa target tersebut merupakan realisasi dari arahan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen kendaraan listrik.
"Ada tiga proses hilirisasi ekosistem kendaraan listrik yang dilakukan pemerintah saat ini. Di antaranya, proses hilirisasi pada tahapan pengolahan nikel menjadi baterai listrik, upaya menggenjot tumbuhnya industri manufaktur, dan tahap ketiga hilirisasi untuk membangun ekosistem electric vehicle (EV)," tambahnya.
Untuk menunjang infrastruktur pendukung kendaraan listrik, PLN akan melakukan penambahan jumlah SPKLU di Indonesia menjadi 1.715 pada tahun 2023.
Selain menyediakan SPKLU, PLN juga menyediakan layanan home charging guna memudahkan para pelanggan dalam mengisi daya kendaraan.
Daftar Harga Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta 1 KTP dari Pemerintah
Pemerintah telah resmi melakukan perluasan untuk subsidi pembelian motor listrik. Hal tersebut, ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dijelaskan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Sementara itu, dalam Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
Advertisement