PNS Selingkuh Dianggap Langgar Kode Etik, Siap-Siap Dipecat

KASN menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan PNS pada periode 2020-2023

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Sep 2023, 09:45 WIB
KASN menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan PNS pada periode 2020-2023 (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Perselingkuhan yang dilakukan sejumlah abdi negara setiap tahun selalu terjadi. Berbagai alasan dan penyebab menjadi dalih para PNS selingkuh.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan PNS pada periode 2020-2023.

Asisten KASN Pangihutan Marpaung menjelaskan perselingkuhan menjadi pelanggaran manakala para pelakunya tinggal bersama, dan/atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Ketentuan terkait itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS Bisa Dipecat

Dia menjelaskan jika ada PNS yang melanggar aturan itu maka mereka dapat kena sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman disiplin berat itu mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dia pun mengingatkan para PNS perselingkuhan hanya akan merugikan bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga, instansi, dan Korps ASN.

“Sesuai dengan core values ASN, maka mari kita wujudkan ASN ber-AKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” kata dia dikutip dari Antara, Jumat (1/9/2023).

AKHLAK merupakan singkatan dari nilai-nilai dasar (core values) PNS yang merujuk pada akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

 


Penyebab Perselingkuhan

Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto saat mengisi seminar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” di Jakarta, Rabu, menyebut kasus perselingkuhan masih cukup tinggi terutama jika melihat data sepanjang periode 2020–2023.

Dalam periode itu, KASN menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan. Total pelanggaran etik yang ditemukan KASN dalam periode waktu itu sebanyak 676 kasus.

Dia menjelaskan kasus itu jumlahnya cukup tinggi karena banyak pihak beranggapan perselingkuhan merupakan masalah pribadi, padahal itu menyangkut kode etik para ASN.

“Beberapa faktor penyebabnya (penanganan kasus perselingkuhan lamban, red.) antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” kata dia.


Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2024, Kemenkeu Klaim Tak Bakal Picu Inflasi

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah/TNI/Polri sudah masuk dalam perhitungan inflasi di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Perhitungan inflasi 2,8 persen dalam RAPBN 2024.

Dengan demikian, Kemenkeu menuturkan, kenaikan gaji PNS tidak akan berdampak terhadap inflasi pada 2024.

“Kenaikan gaji ASN tidak bikin inflasi, sudah masuk semua dalam perhitungan inflasi 2,8 persen pada RAPBN 2024,” ujar Febrio setelah kegiatan Seminar on Energy Transition Mechanism ASEAN Country Updates, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/8/2023).

Dalam RAPBN 2024, gaji PNS pusat dan daerah/TNI/Polri naik 8 persen menjadi salah satu agenda, sedangkan pensiunan sebesar 12 persen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023, mengatakan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif sehingga reformasi birokrasi harus terus diperkuat.

Lewat reformasi birokrasi itu diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

 


Konsisten

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan) bersama Ibu Negara Iriana melambaikan tangan saat tiba di lokasi Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Jokowi mengenakan baju adat Tanimbar, Maluku. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jokowi menambahkan, pelaksanaan reformasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Ia mengingatkan, kenaikan gaji harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.

“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ujar dia.

Jokowi berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan pensiunan dapat dongkrak kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional.

Selain itu, Jokowi juga berpesan agar industri pertahanan keamanan dapat terus didorong agar maju dan mandiri dengan dukungan APBN.

“Antara lain dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan Alutsista secara bertahap dengan didukung industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kekuatan pokok minimum,” kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya